Polda Jateng Tantang Pengacara Wanita Mengaku Diperkosa untuk Tunjukkan Bukti

Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara seorang wanita berinisial R warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2022, 04:16 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 04:00 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto: Liputan6.com/Humas Polda Jateng)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto: Liputan6.com/Humas Polda Jateng)

Liputan6.com, Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menantang pengacara wanita yang mengaku diperkosa untuk membuktikkan klaimnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K. mengatakan Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara seorang wanita berinisial R warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan.

Sebab, pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.

“Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” kata Kombes Iqbal, di Markas Polda Jateng, Selasa (25/1/2022), dikutip Selasa malam.

Dalam memproses sebuah laporan kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti laporan pemerkosaan tersebut. Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.

“Silakan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara,” tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Fakta Kebohongan Pelapor Pemerkosaan

Ia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi Fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.

“semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelas Kabidhumas Polda Jateng.

Kasus ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari Kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.

“Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor Ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di kecamatan Simo Boyolali,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya