Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Bayi Diduga Korban Penganiayaan Brigadir AK Anggota Ditintelkam

Peristiwa penganiayaan bayi oleh anggota Polda Jateng terjadi Minggu 2 Maret 2025, saat korban NA dititipkan oleh ibunya, DJ di mobil kepada Brigadir AK untuk berbelanja

oleh Felek Wahyu Diperbarui 11 Mar 2025, 14:28 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 14:14 WIB
Disebabkan oleh Penyakit pada Tangan, Kaki, dan Mulut
Ilustrasi Bayi Credit: pexels.com/pixabay... Selengkapnya

Liputan6.com, Semarang - Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng.

Peristiwa ini melibatkan oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (05/03/2025).

Polda Jateng melakukan penyelidikan termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis (06/03/2025).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor an Brigadir AK, pelapornya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK," ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Dititipkan ke Terduga Pelaku

Disampaikan peristiwa penganiayaan bayi oleh anggota Polda Jateng terjadi Minggu 2 Maret 2025, saat korban NA dititipkan oleh ibunya, DJ di mobil kepada Brigadir AK untuk berbelanja.

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Kabid Humas menegaskan kasus akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum, selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya