AirNav Semarang Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Sembarangan

General Manager AirNav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak penerbangan balon udara secara sembarangan. Sebab, hal itu dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan.

oleh Tito Isna Utama diperbarui 25 Apr 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi foto General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay
General Manager AirNav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay usai menghadiri peresmian Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 2022, di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang, (Foto : Titoisnau)

Liputan6.com, Semarang - General Manager AirNav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak penerbangan balon udara secara sembarangan. Sebab, hal itu dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan.

"Jadi kami ingatkan, kepada semua masyarakat  agar senantiasa tidak menerbangkan balon udara yang tidak sesuai regulasi," kata Mi'wan kepada Liputan6, Senin (25/4/2022).

Imbauan tersebut guna mengantisipasi bahaya dari penerbangan balon udara yang telah menjadi tradisi masyarakat ketika menjelang Lebaran. "Ini jadi warning (peringatan) kami bersama, terkait tradisi masyarakat salah satunya menerbangkan balon udara," ujarnya.

AirNav Cabang Semarang mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah sekitar untuk bersama-sama mencegah adanya penerbangan balon secara bebas tanpa mengacu peraturan. Salah satunya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, untuk mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangan balon udara liar dalam tradisi perayaan Syawalan.

"Kemarin kira sudah rapat, mereka (Pemkot Pekalongan) mendukung hal ini (pelarangan balon udara liar). Stakeholder sana sudah mengampanyekan agar tidak menerbangkan balon udara secara liar atau ilegal. Karena membahayakan pesawat penerbangan dan fasilitas umum lainya, seperti listrik," beber dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Regulasi UU Nomor 1 Tahun 2009

Mi'wan kembali mengingatkan, penerbangan balon udara harus sesuai regulasi yang ada. Yakni sesuai turunan dari regulasi yang lebih umum atau tentang balon udara dalam UU Nomor 1 Tahun 2009.

Sebagai informasi, regulasi tersebut membahas balon udara wajib memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal empat meter dan tinggi maksimum tujuh meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara. Balon udara juga wajib memiliki dimensi maksimum yang setara dengan 4x4x7 meter untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna. Sementara untuk balon yang lebih kecil dan berjumlah lebih dari satu, ketika disatukan harus memiliki dimensi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar menjaga (melaksanakan) hal itu, kalau mau menerbangkan ya harus sesuai regulasi yang ada. Jadi semuanya diharapkan kerja samanya," pungkas dia.

Terkait kondisi cuaca, Mi'wan menyebut sampai saat ini masih terbilang kondusif. Namun, pihaknya akan terus berkordinasi dengan Badan Meteorologi, Geofisika dan Klimatologi (BMKG) untuk update lebih jauh.

Sebelumnya, secara terpisah Pemkot Pekalongan melarang warganya untuk menerbangkan balon udara secar liar dalam perayaan tradisi Syawalan. Karena kegitan tersebut dapat membahayakan ataupun mengganggu pesawat terbang hingga bisa mengancam keselamatan jiwa manusia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya