Warga Kudus Boleh Berjualan di Car Free Day, Cek Cara Daftarnya

Pemkab Kudus Jawa Tengah (Jateng) kembali membuka pendaftaran bagi warga yang ingin berjualan saat kegiatan itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Car Free Day Kudus Jawa Tengah
Ilustrasi car free day Kudus (Foto: Shutterstock)

Liputan6.com, Kudus - Warga yang memiliki KTP Kudus boleh berjualan di acara car free day atau hari bebas kendaraan bermotor pada Minggu (5/6/2022). Pemkab Kudus Jawa Tengah (Jateng) kembali membuka pendaftaran bagi warga yang ingin berjualan saat kegiatan itu.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, pembukaan pendaftaran untuk pedagang baru dalam car free day seiring dengan penambahan kuota pedagang. Dalam simulasi car free day pada Minggu (29/5/2022) sebenarnya pedagang dibatasi 100 orang.

“Namun setelah evaluasi, Pemkab Kudus akan melanjutkan acara pada akhir pekan dan ada penambahan pedagang,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).

Rencananya, jika pelaksanaan car free day konsisten sesuai dengan protokol kesehatan dan status pandemi Covid-19, maka kegiatan car free day bisa dibuka seperti sebelumnya.

Meskipun pendaftaran dibuka lebar dengan prioritas warga Kudus yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, Pemkab Kudus tetap mempertimbangkan kapasitas tempat yang bisa digunakan untuk berjualan.

Saat ini sudah ada 400-an pendaftar untuk berjualan di car free day Kudus dan pemilihan pedagang yang boleh berjualan pada pekan berikutnya berdasarkan nomor urut pendaftaran.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya