Dukungan kepada Anies Baswedan dari Ribuan Buruh di Yogyakarta

Aliansi Buruh Yogyakarta mendesak kepada pimpinan DPP konfederasi maupun federasi di Jakarta untuk segera mendeklarasikan dan mendukung H. Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden Periode 2024-2029

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2023, 20:45 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2023, 20:26 WIB
ABY
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta yang merupakan gabungan dari berbagai serikat pekerja atau serikat buruh berkumpul di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tridadi, Sleman, Minggu (9/7/2023) untuk menggalang dukungan Anies for Presiden 2024.

Liputan6.com, Yogyakarta - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta yang merupakan gabungan dari berbagai serikat pekerja atau serikat buruh berkumpul di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tridadi, Sleman, Minggu (9/7/2023) untuk menggalang dukungan Anies for Presiden 2024. Para buruh yang didominasi kaum perempuan ini sejak pukul 8 pagi sudah memasuki GOR Tridadi untuk mengikuti Forum Group Diskusi (FGD) yang digelar Aliansi Buruh Yogyakarta.

Menurut Ketua kegiatan FGD Ruswadi, ada lebih dari 1.000 peserta yang hadir mewakili seluruh elemen buruh mulai dari buruh garmen, buruh tani dan tembakau, nelayan, ojek online dan pekerja UKM.

"Aliansi Buruh Yogyakarta berkumpul untuk merespons kondisi  mereka karena kebijakan Omnibus Law dan RUU Kesehatan telah merugikan nasib mereka," ujar Ruswadi dalam keterangan tertulisnya.

Dalam orasinya Ruswadi juga mengapresiasi kinerja Anies menaikkan upah pekerja DKI yang tinggi dengan tidak mengacu pada Omnibus Law. Selain itu juga ada kebijakan naik bus gratis, pendidikan, dan sembako yang disubsidi.

"Aliansi Buruh Yogyakarta mendesak kepada pimpinan DPP konfederasi maupun federasi di Jakarta untuk segera mendeklarasikan dan mendukung H. Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden Periode 2024-2029,” ucap Ruswadi.

Aliansi Buruh Yogyakarta yang terdiri dari DPD KSPSI, PD FSP NIBA, GIP, PD  TSK, PD PGSI, PD Parekraf, FBI, DPD SPN, dan KSBSI meminta lima hal. Pertama, batalkan dan cabut UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kedua, cabut Permenaker  No. 5 Tahun 2023.Ketiga, Tinjau kembali RUU Kesehatan yang mengkategorikan  tembakau setara narkotika dan psikotropika.

Keempat, ciptakan dan perluasan lapangan kerja tanpa memangkas atau mengurangi kesejahteraan buruh yang sudah ada. Kelima, hentikan dan batasi mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya