Gara-Gara Hal Sepele Ibu di Surabaya Harus Mendekam di Penjara

Terdakwa menggambarkan tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya dengan menggunakan boneka anaknya

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2022, 02:00 WIB
Gara-Gara Hal Sepele Ibu di Surabaya Harus Mendekam di Penjara
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak oleh ibu hingga menghilangkan nyawa. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu bernama Ari Sulistyo (24) di Surabaya, Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum atas perilakunya yang tega melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandung sendiri.

Diketahui, sang pelaku tega menghabisi anak kandung yang berusia empat tahun setelah buang air besar (BAB) di celana. Hilangnya nyawa balita tersebut setelah mengalami benturan di kepala dari tindakan kejam ibu kandungnya beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya Maryani Melindawati dalam dakwaannya mengatakan apa yang dilakukan Ari ini melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atau pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Maryani dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Dari hasil informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya polisi sudah melakukan rekonstruksi atas kejadian tersebut. Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh terdakwa.

Dalam rekostruksi tersebut, terdakwa menggambarkan tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya dengan menggunakan boneka. Dari hasil rekonstruksi itu, ternyata terdakwa sudah sehari sebelumnya melakukan tindak kekerasan itu kepada anak kandungnya yang berusia empat tahun.

Karena mengalami pendarahan di kepala imbas benturan yang dilakukan oleh terdakwa, akhirnya anak berusia empat tahun itu harus kehilangan nyawanya.

Saksikan video pilihan berikut ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya