Liputan6.com, Sumenep - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite ilegal dari sebuah mobil pikap di Pelabuhan Dungkek, Sumenep.
"Dari pengungkapan tersebut, kami juga menangkap seorang sopir berinisial SRW asal Kepulauan Raas, Sumenep,"Â kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto didampingi Direktur Polairud Kombes Polisi Puji Hendro Wibowo di Surabaya, Selasa (12/4/2022).Â
Advertisement
Baca Juga
Dari penyergapan tersebut, Tim Subdit Gakkum yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita 90 jerigen minyak bersubsidi, masing-masing 80 jerigen berisi bio solar dan 10 jerigen berisi pertalite. Terungkapnya kasus BBM ilegal ini setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya pengiriman BBM yang menggunakan surat izin palsu.
Setelah diselidiki, pelaku yang saat itu usai mengambil BBM di SPBU daerah Sumenep, diikuti polisi hingga ke Pelabuhan Dungkek. Di tempat itulah mobil pikap hitam bernopol P-8504-EA yang dikemudikan pelaku langsung dihentikan, dan saat digeledah didapati adanya penyalahgunaan surat izin.
"Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas untuk dijual kembali. Tapi, saat proses pengambilan BBM, ia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu dan dipakai berkali-kali," ucapnya.
Â
Disuruh Bos
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya dan rencananya BBM tersebut disimpan untuk kemudian dijual secara ecer.
Untuk solar, pelaku mengaku membeli seharga Rp5.500 per liter, kemudian dijual Ro6.500 per liter. Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp7.650 per liter, lantas dijual Rp8.500 per liter.
"Pengakuannya sudah empat kali ini dan keuntungan pelaku mencapai Rp250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata dia.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement