Alasan Wali Kota Kediri Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Wali Kota Kediri menegaskan mobil dinas harus tetap dirawat sesuai dengan tanggung jawab dari pegawai tersebut

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2022, 03:00 WIB
Alasan Wali Kota Kediri Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Liputan6.com, Jakarta Pemkot Kediri Jawa Timur membolehkan para ASN menggunakan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran 2022. 

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, ijin membawa mobil dinas mudik sebagai bagian dari antisipasi adanya kerusakan.

"Kalau saya pribadi boleh untuk mudik. Mobil dinas itu kalau tidak dipakai harus diletakkan di tempat yang benar supaya tidak rusak," katanya, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, mobil dinas harus tetap dirawat sesuai dengan tanggung jawab dari pegawai tersebut. Jika tidak dimanfaatkan untuk mudik, diharapkan bisa ditempatkan di lokasi yang aman dan tidak di tepi jalan guna mengantisipasi tindak kriminal seperti kejadian kaca pecah.

Kendati demikian, dia mengaku akan tetap mengikuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan mobil dinas untuk mudik  Lebaran 2022 ini.

"Tergantung aturan dari Mendagri juga dan yang penting dirawat," kata Abdullah Abu Bakar.

Pada kesempatan tersebut, dia mengatakan Pemkot Kediri tidak memberlakukan karantina bagi pemudik yang datang ke Kota Kediri. Namun, dengan persyaratan mereka harus sudah ikut vaksinasi covid-19 ditambah dengan booster covid-19.

Surat Edaran

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

PPDN yang dimaksud itu seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Dalam SE tersebut dicantumkan tujuh protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama perjalanan mudik, di antaranya menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Pemudik juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya