Liputan6.com, Surabaya - 14.395 nara pidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jawa Timur diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Kanwil Kemenkumham Jatim pun saat ini tengah menunggu Surat Keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan terkait remisi tersebut.
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
"WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim," kata Wisnu, Minggu (17/4/2022).
Ia mengatakan tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak yakni Lapas I Malang menjadi satuan kerja yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP.
"Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiun yang mengusulkan 718 WBP. Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang di antaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja.
"Besarannya pun variatif. Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," kata Wisnu.
Â
35 WBP Kasus Korupsi juga Diusulkan dapat Remisi
Wisnu menyampaikan dalam pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi. Namun, lebih banyak WBP kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada.
"Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek.
Menurut dia, tahun ini adalah tahun kelima Umat Patek mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," kata Wisnu.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement