Gunung Padang Ditetapkan Jadi Situs Nasional

Setelah ditetapkan sebagai situs nasional, pengelolaan situs Gunung Padang akan diambil alih pemerintah pusat.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jun 2014, 15:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2014, 15:00 WIB
Gunung Padang Ditetapkan Jadi Situs Nasional
Setelah ditetapkan sebagai situs nasional, pengelolaan situs Gunung Padang akan diambil alih pemerintah pusat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan situs Gunung Padang, yang terletak di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebagai situs nasional. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan.

"Setelah pertemuan Selasa (24/6) di hotel di Cipanas, selain menetapkan kawasan situs nasional, Dirjen Cagar Budaya Kemendikbud juga menetapkan luasan situs Gunung Padang sekitar 29 hektare," ungkap Tedi, di Cianjur, Rabu (25/6), sebagaimana dikutip situs Kemenko Kesra.

Menurut Tedi, dengan penetapan sebagai situs nasional, maka pengelolaan situs Gunung Padang akan diambil alih pemerintah pusat. “Pemerintah pun akan membuat badan pengelola situs seperti yang ada di Candi Borobudur,” papar Tedi.

Ia memastikan, badan pengelola Situs Nasional Gunung Padang itu nantinya akan melibatkan masyarakat sekitar. Hal ini dilakukan karena di samping ada peran serta pemerintah, masyarakat diberdayakan untuk kesejahteraan. “Karena yang bersentuhan paling dekat adalah masyarakat sekitar,” terang Tedi.

Menurut Tedi, pemerintah juga akan melakukan penataan terhadap kawasan situs Gunung Padang. Penataan itu di antaranya melakukan eskavasi dan restorasi. Karena itu, lanjut Tedi, yang masih menjadi perhatian saat ini adalah ekowisata berbasis budaya sebelum dijadikan daerah tujuan wisata.

Meski menjadi area ekowisata, Kepala Disbudpar Cianjur itu meyakinkan, tidak akan menghambat kegiatan penelitian. “Siapa saja asal memenuhi prinsip dan izin yang diberlakukan bisa melakukan penelitian. Misalnya dari polisi dan pemerintah tergantung skala penelitiannya. Kalau tingkatnya besar tentu ke pusat, kalau skala kecil cukup pemda dan polres," papar Tedi.

Sebagaimana diketahui, situs prasejarah Gunung Padang mengemuka setelah Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) yang diinisiasi oleh Andi Arief, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, menemukan bangunan yang tertimbun di bawah situs Gunung Padang.

Berdasarkan uji penanggalan jejak karbon yang dilakukan Laboratorium Batan, pada material paleosoil di kedalaman empat meter menunjukkan usia 5500 tahun Sebelum Masehi (SM). Sementara hasil dari Laboratorium Beta Miami, Florida, Amerika Serikat (AS), material dari kedalaman empat hingga 10 meter berusia 7600–7800 SM. 

Sumber: Humas Kemenko Kesra

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya