Penampilan Baru Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana

Agenda sidang perdana yang dijalani Jaksa Pinangki adalah pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan fatwa MA Djoko Tjandra.

oleh Asnida Riani diperbarui 26 Sep 2020, 11:47 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 11:30 WIB
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Sidang beragenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ada yang berbeda dari penampilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini tampak saat ia menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan fatwa MA Djoko Tjandra, Rabu, 23 September 2020.

Rambut sebahu Jaksa Pinangki tak tampak, tertutup hijab berwarna merah muda nan cerah. Item itu pun berpadan selaras dengan long dress bermotif kotak-kotak klasik yang mengombinasikan warna putih, abu, dan merah muda.

Di kesempatan itu pula, Jaksa Pinangki tampak memakai masker dan faceshield. Alis yang dipertegas jadi satu-satunya pulasan makeup yang tampak karena penggunaan item proteksi tersebut, mengingat sidang dijalankan di masa pandemi COVID-19.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan News Liputan6.com, tak banyak komentar yang dilontarkan Jaksa Pinangki sebelum memasuki ruang sidang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono sebelumnya mengungkap bagaimana isi proposal Action Plan yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Pada November 2019, Jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di kantornya kawasan The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. "Saat itu, DJoko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," tutur Hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hadapi Dakwaan Berlapis

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pinangki didakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan dakwaan berlapis. Ia didakwa menerima suap 500 ribu dolar Amerika dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Selama 2019--2020, Jaksa Pinangki berupaya menyembunyikan asal harta kekayaannya lewat penukaran uang sebesar 337,6 ribu dolar Amerika di money changer. Ia juga meminta suaminya menukarkan mata uang 10 ribu dolar Amerika melalui anak buahnya.

Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 hingga 7 Juli 2020 sebesar 337,6 ribu dolar Amerika. Nilai tersebut setara kurang lebih Rp5 miliar-an.

 

Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya