Kebijakan Rapid Test Antigen bagi Penumpang Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Rapid test antigen maupun swab test PCR jadi syarat perjalanan di musim liburan Natal dan Tahun Baru. Bagaimana pemberlakuan kebijakan ini pada penumpang kendaraan pribadi?

oleh Asnida Riani diperbarui 19 Des 2020, 20:26 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 20:00 WIB
Tol Jakarta-Cikampek
Polisi menghalau kendaraan berpenumpang di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menghindari lonjakan kasus COVID-19 pada musim liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah merilis aturan menyertakan hasil negatif uji rapid test antigenĀ maupunĀ swab test PCRĀ sebagai syarat perjalanan. Apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi?

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya akan membantu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan acak hasil rapid testĀ antigen untukĀ penumpang kendaraan pribadi.

"Kalau untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau rapid test antigen sebelum keberangkatan. Nanti kita bantu random check," kataĀ Riza menurut laporan News Liputan6.comĀ yang dilansir Sabtu (19/12/2020).

Pemerintah, ujar Riza, tak menyediakan fasilitas pemeriksaan rapid test antigen untuk masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Karenanya, tes ini harus dilakukan secara mandiri. "Protokol kesehatan selama perjalanan di titik kumpul juga akan diperketat," ucapnya.

Ia mengatakan, nantinya pemeriksaan hasil rapid testĀ antigenĀ akan dilakukan di titik-titik tertentu, meski tak menyebut jumlah dan lokasi yang dimaksud. "Nanti diatur sama Kemenhub dan Dinas Perhubungan," jelasĀ Riza.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa aturan keluar-masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid test antigenĀ mulai berlaku pada 18 Desember 2020.Ā 

Ā 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wajib bagi Penumpang Transportasi Umum

Ilustrasi Bus
Ilustrasi Bus (unsplash.com/chuttersnap)

Sementara random checkĀ akan dilakukan pada penumpang kendaraan pribadi. Syafrin menjelaskan,Ā persyaratan menyertakan hasil negatif uji rapid testĀ antigen maupun swab PCRĀ wajib bagiĀ semua penumpang transportasiĀ umum.

Termasuk di dalamnya, yakni angkutan udara, laut, dan darat. Sedangkan, prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar-masuk Jakarta.

Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan Lebaran atau memiliki periode waktu.

"Jadi, masa angkutan Lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember--4 Januari. Sementara, untuk angkutan laut sampai tanggal 8 Januari," ucapnya.


Soal Rapid Test Antigen dan Swab Test PCR

Screening Rapid Test Antigen Berpotensi Besar Jadi Penentu Covid-19 (1)
Papan sampel rapid test antigen garis dua menunjukkan reaktif Covid-19 (kanan), sedangkan garis satu non reaktif Covid-19 (kiri) (Liputan6.com / Nefri Inge)

TarifĀ rapid test antigenĀ yang bervariasi membuatĀ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan batas harga maksimal.Ā 

"Dalam pelayananĀ rapid test antigenĀ di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memerhatikan batasan tarif tertinggi Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkers RI, Azhar Jaya, menurut laporanĀ Health Liputan6.com.

Harga tersebut, kata Azhar, hanya berlaku bagi masyarakat yang secara mandiri ingin melakukan rapid test antigen di rumah sakit, laboratorium, maupun fasilitas layanan kesehatan lain.

Sementara,Ā PTĀ Angkasa Pura IIĀ tengah menyiapkan layanan pre-order untuk melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test antigen di sejumlahĀ bandaraĀ yang dikelolanya.

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menjelaskan bahwa konsep pre-order ini dibuat agar masyarakat yang mau berpergian dengan pesawat bisa melakukanĀ pemesanan lebih dulu untuk melakukan tes PCR di bandara.

"Jadi, bisa dilakukan satu hari sebelumnya, dua hari sebelumnya. Kalau sekarang masih terbatas di bandara dulu. Kita belum bekerja sama dengan faskes (fasilitas kesehatan) untuk di luar bandara," ungkapnya.

Di samping, Anda bisa melakukan tes PCR di beberapa laboratorium dan fasilitas kesehatan lain. Salah satunyaĀ GSI Lab Jakarta Selatan yang menawarkan layanan swab test PCRĀ seharga Rp899Ā ribu dan hasil tes akan diberikan H+1.

Bisa juga keĀ Bumame Farmasi yang terletak di Jl. Tb Simatupang, Jakarta Selatan. Pihaknya menawarkan layanan swab test PCR seharga Rp880 ribu dengan hasil akan diberikan dalam 24 jam.

Pun keĀ Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang menawarkan layanan swab test PCR seharga Rp900 ribu dan diberikan hasilnya H+1.

Juga, Rumah Sakit EMC Sentul, Bogor, seharga Rp900 ribu. Layanan ini berlangsung secaraĀ drive thruĀ pukul 08.00--11.00 WIB. Hasil tes akan keluar pada H+1 dan pendaftarannya H-1.


Infografis Tips Libur Panjang Bebas COVID-19

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19
Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya