Liputan6.com, Jakarta - Menghindari lonjakan kasus COVID-19 pada musim liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah merilis aturan menyertakan hasil negatif uji rapid test antigenĀ maupunĀ swab test PCRĀ sebagai syarat perjalanan. Apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi?
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya akan membantu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan acak hasil rapid testĀ antigen untukĀ penumpang kendaraan pribadi.
"Kalau untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau rapid test antigen sebelum keberangkatan. Nanti kita bantu random check," kataĀ Riza menurut laporan News Liputan6.comĀ yang dilansir Sabtu (19/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah, ujar Riza, tak menyediakan fasilitas pemeriksaan rapid test antigen untuk masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Karenanya, tes ini harus dilakukan secara mandiri. "Protokol kesehatan selama perjalanan di titik kumpul juga akan diperketat," ucapnya.
Ia mengatakan, nantinya pemeriksaan hasil rapid testĀ antigenĀ akan dilakukan di titik-titik tertentu, meski tak menyebut jumlah dan lokasi yang dimaksud. "Nanti diatur sama Kemenhub dan Dinas Perhubungan," jelasĀ Riza.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa aturan keluar-masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid test antigenĀ mulai berlaku pada 18 Desember 2020.Ā
Ā
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wajib bagi Penumpang Transportasi Umum
Sementara random checkĀ akan dilakukan pada penumpang kendaraan pribadi. Syafrin menjelaskan,Ā persyaratan menyertakan hasil negatif uji rapid testĀ antigen maupun swab PCRĀ wajib bagiĀ semua penumpang transportasiĀ umum.
Termasuk di dalamnya, yakni angkutan udara, laut, dan darat. Sedangkan, prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar-masuk Jakarta.
Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan Lebaran atau memiliki periode waktu.
"Jadi, masa angkutan Lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember--4 Januari. Sementara, untuk angkutan laut sampai tanggal 8 Januari," ucapnya.
Advertisement
Soal Rapid Test Antigen dan Swab Test PCR
TarifĀ rapid test antigenĀ yang bervariasi membuatĀ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan batas harga maksimal.Ā
"Dalam pelayananĀ rapid test antigenĀ di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memerhatikan batasan tarif tertinggi Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkers RI, Azhar Jaya, menurut laporanĀ Health Liputan6.com.
Harga tersebut, kata Azhar, hanya berlaku bagi masyarakat yang secara mandiri ingin melakukan rapid test antigen di rumah sakit, laboratorium, maupun fasilitas layanan kesehatan lain.
Sementara,Ā PTĀ Angkasa Pura IIĀ tengah menyiapkan layanan pre-order untuk melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test antigen di sejumlahĀ bandaraĀ yang dikelolanya.
Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menjelaskan bahwa konsep pre-order ini dibuat agar masyarakat yang mau berpergian dengan pesawat bisa melakukanĀ pemesanan lebih dulu untuk melakukan tes PCR di bandara.
"Jadi, bisa dilakukan satu hari sebelumnya, dua hari sebelumnya. Kalau sekarang masih terbatas di bandara dulu. Kita belum bekerja sama dengan faskes (fasilitas kesehatan) untuk di luar bandara," ungkapnya.
Di samping, Anda bisa melakukan tes PCR di beberapa laboratorium dan fasilitas kesehatan lain. Salah satunyaĀ GSI Lab Jakarta Selatan yang menawarkan layanan swab test PCRĀ seharga Rp899Ā ribu dan hasil tes akan diberikan H+1.
Bisa juga keĀ Bumame Farmasi yang terletak di Jl. Tb Simatupang, Jakarta Selatan. Pihaknya menawarkan layanan swab test PCR seharga Rp880 ribu dengan hasil akan diberikan dalam 24 jam.
Pun keĀ Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang menawarkan layanan swab test PCR seharga Rp900 ribu dan diberikan hasilnya H+1.
Juga, Rumah Sakit EMC Sentul, Bogor, seharga Rp900 ribu. Layanan ini berlangsung secaraĀ drive thruĀ pukul 08.00--11.00 WIB. Hasil tes akan keluar pada H+1 dan pendaftarannya H-1.
Infografis Tips Libur Panjang Bebas COVID-19
Advertisement