Syarat Masuk Malang Raya Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bukan Lagi Rapid Test Antigen

Ada syarat baru yang disetujui pemerintah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang bagi wistawan yang hendak memasuki wilayah Malang Raya.

oleh Asnida Riani diperbarui 23 Des 2020, 15:01 WIB
Diterbitkan 23 Des 2020, 15:01 WIB
Tiga Taman Peninggalan Kolonial Belanda di Kota Malang
Alun - alun Tugu atau Taman Tugu Malang tepat di depan Balai Kota Malang(Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Mengantisiapasi lonjakan kasus COVID-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, berbagai kota, terutama yang biasa jadi tujuan wisata, menerapkan ragam aturan bagi pelancong. Termasuk di dalamnya adalah wilayah Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Melansir laman Antara, Rabu (23/12/2020), pemerintah kota (Pemkot) Malang bakal menyiapkan rapid test antibodi di pos pengamanan batas kota bagi wisatawan yang hendak masuk ke wilayah tersebut. Namun, itu tak akan dilakukan pada semua wisatawan.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa rapid test antibodi akan dilakukan secara acak, namun khususnya pada pelancong berasal dari luar kawasan itu. "Jumlah alat yang disedikan unlimited, namun untuk pemeriksaan, dilakukan sampling pada wisatawan yang datang," tuturnya.

Sebelum itu, pihaknya berencana mewajibkan penyertaan hasil negatif uji rapid test antigen bagi wisatawan. Namun, aturan itu diubah setelah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Batu dan Kabupaten Malang.

"Ini (penerapan rapid test antibodi) dilakukan setelah tiga daerah sepakat. Malang Raya sudah sepakat, intinya rapid test," ucap Sutiaji menegaskan.

Kapolresta Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, rapid test antibodi di batas kota akan difokuskan pada kendaraan-kendaraan berasal dari luar kota Malang. "Kami ambil sampling, khsusnya untuk plat luar Kota Malang agar tak menimbulkan kemacetan dan kerumunan," tuturnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perhatikan Kebijakan dari Kota Asal

Pemudik dari Zona Merah Masuk Kota Malang Siap – siap Masuk Rumah Karantina
Pemkot Malang menutup Alun - alun sejak wabah Corona Covid-19 menyebar. Pemkot menyiapkan rumah karantina bagi pemudik dari daerah zona merah (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Kendati Malang Raya sepakat memberlakukan rapid test antibodi bagi wisatawan yang masuk ke wilayah mereka, ada faktor lain yang harus Anda perhatikan. Termasuk di dalamnya adalah aturan keluar dari kota asal Anda.

Sebut saja Jakarta yang memberlakuan pengecekan secara acak pada kendaraan pribadi yang keluar dari wilayahnya. Maka itu, pelancong disarankan membawa surat negatif COVID-19 hasil uji rapid test antigen. Surat keterangan itu bahkan berlaku untuk seluruh transportasi umum, tak terkecuali bus.

Kemudian, menurut keterangan di akun Instagram resmi PT KAI (Persero) @kai121_, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan swab test PCR dengan hasil negatif, maksimal 14 hari sebelum keberangkatan. Bisa juga menyertakan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan. 


4 Risiko Mobilitas Saat Liburan

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya