Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Larangan ke Kota Malang Akibat Covid-19, Simak Penelusurannya

Dalam pesan berantai itu mencatut pula adanya himbauan dari Kapolresta Malang yang meminta orang dari luar yang datang Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 14 Des 2020, 17:01 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 14:30 WIB
Hoaks larangan ke Kota Malang karena covid-19
Hoaks larangan ke Kota Malang karena covid-19

Liputan6.com, Malang - Sebuah pesan berantai beredar di WhatsApp Grup mengklaim larangan datang kota Malang, yang saat ini berada di zona hitam akibat covid-19. Disebutkan pula pada Selasa (15/12/2020), Kota Malang akan ditutup atau lockdown lokal.

Dalam pesan berantai itu mencatut pula adanya himbauan dari Kapolresta Malang yang meminta orang dari luar yang datang Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari.

Begini narasi yang beredar:

"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang..

Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri..Mohon Sisebarkn Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda."

Lalu, benarkah klaim larangan datang ke kota Malang akibat covid-19 ?

 

Saksikan video pilihan berikut ini

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Untuk menelusuri kebenaran klaim tersebut, Cek Fakta Liputan6.com memeriksa website Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dari situs tersebut, terdapat beberapa link media sosial milik Pemkot Malang.

Salah satunya adalah akun Twitter @PemkotMalang. Di akun yang sudah diverifikasi oleh Twiiter tersebut, Pemkot Malang menyebut pesan berantai itu sebagai informasi palsu.

Berikut ini bantahan Pemkot Malang yang diunggah di akun Twitter resmi mereka pada Minggu (13/12/2020:

"#NawakNgalam, ada yang dapat informasi ini di grup-grup WhatsApp seperti ini? Ya, itu adalah informasi hoaks yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Informasi tersebut sudah diklarifikasi hoaks oleh Polresta Malang Kota."

Selanjutnya, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi humas Polresta Kota Malang melalui pesan singkat, WhatsApp. Nomor ini ditemukan di situs milik Polresta Kota Malang.

"Izin, itu berita hoaks," ucap Petugas Piket Propam Polresta Malang Kota melalui pesan singkat.

Petugas Piket Propam Polresta Malang Kota itu juga membagikan pengumuman berupa poster daring tentang pesan hoaks tersebut.

 

Polresta Malang Kota
Poster daring dari Polresta Malang Kota

Kesimpulan

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Klaim yang menyebut larangan datang ke Kota Malang mulai 15 Desember 2020 adalah informasi hoaks. Sebabnya, informasi itu dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya