Jelang PSBB Jawa-Bali, PHRI Minta Pemerintah Bantu Sektor Pariwisata Tetap Bertahan

PSBB Jawa-Bali akan mulai berlaku pada 11--25 Januari 2020. PHRI berharap pemerintah fokus mengupayakan pengusaha sektor pariwisata untuk bisa bertahan.

oleh Henry diperbarui 04 Mei 2021, 13:22 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 13:29 WIB
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi masyarakat di Jawa dan Bali atau PSBB Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan ini diambil pasca-naiknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Hal ini tentu akan berdampak pada beberapa sektor, terutama pariwisata.

Dari delapan poin utama penerapan PSBB Ketat Jawa Bali, setidaknya ada dua poin yang akan sangat berdampak pada bidang pariwisata. Yang pertama, kebijakan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat.

Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Yang kedua, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Lalu, apa tanggapan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) tentang kebijakan tersebut?

"Kalau ditanya dampak, pastinya bakal berdampak besar pada bidang pariwisata, termasuk hotel dan restoran. Tapi, kita bukan dalam posisi untuk tidak menerima, karena kebijakan ini kan diambil dengan berbagai pertimbangan terutama karena kasus Covid-19 yang semakin menanjak," ucap Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran pada Liputan6.com, Kamis (7/1/2021).

Pria yang akrab disapa Allan itu kembali menyebutkan pariwisata adalah bidang usaha yang bergantung pada pergerakan atau kegiatan orang di tempat wisata. Maka, keperluan itu sangat kontras dengan anjuran untuk lebih banyak di rumah selama pandemi ini.

"Jadi, memang hampir tidak mungkin untuk berharap akan ada banyak orang untuk mendatangi tempat wisata," sambung dia.

Bagi PHRI, menurut Allan, yang terpenting saat ini pemerintah, terutama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) fokus pada penyelamatan sektor pariwisata. Ada tiga langkah yang harus dilalui untuk mencapai tujuan itu, yakni survival, recovery, dan development.

"Saat ini, jangan dulu fokus pada pemulihan apalagi membangun, yang paling utama ya bertahan dulu," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembatasan Jam Buka Restoran

Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00
Pengunjung berada di eskalator di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PHRI berharap stimulus atau intensif untuk bidang pariwisata yang sudah dikeluarkan pada tahun lalu akan kembali dikeluarkan di tahun ini, bahkan kalau bisa ditingkatkan. Stimulus tersebut setidaknya membuat industri tetap bertahan.

"Selain itu, kebijakan yang terasa memberatkan seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kalau bisa dikurangi, karena itu sangat memberatkan. Kalau pemasukan berkurang drastis, bagaimana kita bisa bayar PBB? Kalau pun ada stimulus, malah bisa habis buat bayar PBB saja," tutur Allan.

Ia kembali menekankan pentingnya mengambil langkah-langkah agar para pelaku pariwisata bisa bertahan dan usahanya tetap berjalan. "Kalau tidak bisa bertahan, ya nanti tidak ada gunanya proses pemulihan dan pembangunan kalau pelaku pariwisatanya sudah tidak ada," ucapnya.

Mengenai kebijakan pembatasan jam buka restoran dan mal, Allan mengatakan kalau hal itu juga akan berpengaruh terhadap usaha perhotelan karena banyak restoran yang berada di hotel.

"Kita pastinya berharap kasus Covid-19 ini akan cepat menurun tapi kita juga tidak bisa memastikan itu akan terjadi. Kalau memang PSBB ini nanti diperpanjang ya harus kita terima. Yang penting, pemerintah harus fokus melakukan tindakan agar pelaku pariwisata tetap bisa bertahan," sambung Allan.

Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB

Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penindakan Tegas Pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya