Respons Pemkot Surabaya Terkait Penerapan PSBB Jawa-Bali

Febri mengatakan, pasca pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu pengendalian COVID-19 di Surabaya sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Jan 2021, 05:34 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 05:34 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pelaksanaan tes cepat COVID-19 gratis di Jalan Genteng Besar, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengaku pihaknya belum menerima surat resmi Mendagri terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021.

"Pemkot Surabaya belum menerima tembusan dari kabar tersebut. Namun kita akan rapatkan dengan tim Satgas (Covid-19) juga beberapa stakeholder terkait untuk melihat itu karena ini baru kabar kita belum menerima surat resmi dari Mendagri," ujarnya, Rabu (6/1/2021).

Febri mengatakan, pasca pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu pengendalian Covid-19 di Surabaya sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang hampir sama.

Mulai dari pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat, kemudian pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man, lalu belum dibukanya sekolah, penerapan work from home dan lainnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih Terkendali

"Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan," ucapnya.

"Namun, kita tidak berputus asa, tidak patah semangat, sehingga mengeluarkan Perwali baru dengan sanksi denda sekarang, ada sanksi administrasi dan denda yang masuk ke Kasda (kas daerah)," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya