Liputan6.com, Jakarta - Perubahan aturan masuk sebuah wilayah atau negara sudah jadi satu yang familiar selama pandemi COVID-19. Setelah cukup banyak negara melarang warga negaranya datang, Inggris pun memperbarui kebijakan perbatasan mereka.
Melansir laman Lonely Planet, Rabu (13/1/2021), dalam rencana perjalanan baru, pelancong harus menunjukkan tes COVID-19 negatif sebelum memasuki Inggris. Pelanggar akan didenda hingga 500 pound sterling (Rp9,6 juta).
Penumpang pesawat, kereta api, dan kapal, termasuk warga Inggris yang kembali, akan diminta menunjukkan bukti hasil negatif COVID-19 dari tes yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Aturan tersebut sudah berlaku untuk Inggris, sedangkan Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara akan segera menerapkan tindakan serupa.Â
Advertisement
Baca Juga
Mereka yang datang dari negara-negara tak termasuk dalam daftar koridor perjalanan, yaitu negara-negara yang dianggap berisiko tinggi, tetap akan diminta mengkarantina diri walau hasil tesnya negatif. Mereka akan diizinkan meninggalkan fasilitas karantina jika dinyatakan negatif virus corona baru setelah menjalani tes COVID-19 ke dua, lima hari setelah kedatangan.
Menteri Transportasi Inggris, Grant Shapps, mengatakan bahwa langkah itu dirancang untuk mencegah kasus impor varian baru COVID-19. Pertama kali teridentifikasi di Inggris, kasus serupa tercatat muncul di negara-negara, seperti Afrika Selatan dan Denmark.
Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah Kanada, Amerika Serikat, dan Irlandia juga telah menerapkan aturan baru. Ini termasuk mewajibkan pelancong menunjukkan hasil negatif tes virus corona baru demi mencegah penyebaran varian baru COVID-19.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengecualian Aturan
Schapps mengatakan, diambil bersama periode wajib isolasi untuk penumpang yang kembali dari negara berisiko tinggi, tes pra-keberangkatan akan memberi garis pertahanan lebih lanjut. "Membantu kami mengendalikan virus saat meluncurkan vaksin dalam beberapa minggu mendatang," katanya.
Pengecualian aturan akan berlaku untuk pengangkut barang, anak-anak di bawah usia 11 tahun, awak pesawat dan kapal, serta mereka yang "bepergian dari negara-negara tanpa infrastruktur yang tersedia untuk melakukan pengujian." Kedatangan dari Irlandia juga akan dibebaskan berdasarkan perjanjian Area Perjalanan Umum.
Sementara itu, tak sedikit pula negara yang menutup sementara perbatasan mereka demi menghindari masuknya varian baru COVID-19. Indonesia salah satunya yang memperpanjang masa penutupan perbatasan bagi warga negara asing (WNA) hingga 28 Januari 2021.
Advertisement