Liputan6.com, Jakarta - Singapura sering disebut sebagai negara yang identik dengan kebersihan dan denda. Kebersihan memang sangat diutamakan di Singapura. Membersihkan kembali meja makan yang telah dipakai, juga jadi hal serius bagi negara tetangga Indonesia itu.
Pasalnya, mereka akan memberlakukan aturan khusus terkait hal tersebut. Bagi siapa pun yang makan di tempat umum, tetapi tak membersihkan mejanya usai makan, siap-siap dikenakan denda.
Sejatinya kita harus sadar terhadap kebersihan, apalagi saat di area umum. Karena itu, seluruh masyarakat Singapura, kini harus selalu mengembalikan nampan dan peralatan mereka sesudah dipakai.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari Mothership SG, Kamis, 24 Juni 2021, aturan ini langsung dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA), sejak 14 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Kini, Singapura sudah memasuki fase gelombang kedua. Masyarakat setempat diminta untuk selalu mentaati aturan akan kebersihan lingkungan sekitar.
Sejumlah pihak atau lembaga keamanan akan ditempatkan di beberapa tempat makan atau restoran. Ada Safe Distancing Ambassadors, SG Clean Ambassadors, Community Volunteers, serta petugas NEA yang akan memantau aktivitas masyarakat yang makan di tempat umum. Mereka akan mengingatkan setiap orang untuk selalu membersihkan bekas makanan di meja, serta membuang sampah pada tempatnya.
Kalau ada warga yang ketahuan tak mematuhi peraturan, mereka akan segera dijatuhi pelanggaran. Hal itu sesuai dengan undang-undang kesehatan masyarakat lingkungan (EPHA) di Singapura.
Dipantau Petugas
Selain terjerat hukum undang-undang yang berlaku, pelanggar juga akan didenda dalam jumlah yang cukup besar; yakni 300 dolar Singapura atau sekitar Rp3,2 juta. Denda ini berlaku mulai 1 September 2021.
Petugas penegakan hukum juga akan ikut menggaungkan aturan baru ini. Bila terdapat beberapa golongan masyarakat yang kesulitan membersihkan area makannya, petugas akan membantu mereka, terutama bagi orang tua maupun anak-anak di bawah 12 tahun.
NEA terus memantau aktivitas lapangan tiap warga. Mereka akan rutin memeriksa semua kepatuhan masyarakat akan peraturan kebersihan lingkungan ini.
Rencananya, NEA juga akan bekerja sama dengan Badan Pangan Singapura, untuk segera meluncurkan peraturan baru tersebut di semua food court maupun kedai kopi.
Advertisement
Layanan Makan di Tempat
Restoran maupun gerai makanan lainnya di Singapura memang sudah kembali diizinkan memberi layanan makan di tempat per Senin, 21 Juni 2021. Tapi, aturan ini hanya berlaku untuk grup maksimal dua orang.
Melansir Mothership, 19 Juni 2021, aturan ini merupakan pengurangan dari ukuran grup makan yang dulunya diperbolehkan hingga lima orang. Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura mencatat bahwa rencana pembukaan kembali, termasuk kegiatan makan di tempat, sedang dikalibrasi karena masih adanya kasus penularan virus yang tidak terdeteksi.
Aturan baru ini ditegaskan berarti rombongan lebih dari dua orang yang tidak berasal dari rumah yang sama tidak diperbolehkan makan bersama di restoran, bahkan jika mereka harus dibagi dalam beberapa meja.
Kategorinya terdiri dari satu orang, dua orang dari rumah yang sama, dan dua orang dari rumah berbeda, misalnya orang berkencan. Juga, rombongan berjumlah lebih banyak orang, misal ayah, ibu, dan anak mereka, asal dari rumah yang sama, namun tetap harus dibagi dua orang per meja.
Terhantam Covid-19, Singapura Masuk Jurang Resesi Ekonomi
Advertisement