Liputan6.com, Jakarta - Syarat layanan transportasi kapal penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu selama PPKM Darurat diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, lapor Antara, Senin (12/7/2021). Salah satunya adalah wajib memiliki surat vaksin COVID-19.
Kepala Satuan Pelaksanaan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo, mengatakan, selain surat vaksin COVID-19, penumpang juga wajib menyertakan KTP. Mereka juga harus melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif COVID-19.
"Bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dapat menggunakan jasa pelayaran kapal Dinas Perhubungan," katanya. Aturan ini berlaku, kata Sulistiyono, untuk melindungi warga Kepulauan Seribu dari transmisi virus corona baru.
Advertisement
Baca Juga
Selama PPKM Darurat, Sulistiyono menegaskan, kapal Dishub DKI Jakarta hanya melayani penumpang yang merupakan warga pulau. "Tidak melayani untuk wisatawan," imbuhnya.
Pasalnya, seluruh objek wisata di Kepulauan Seribu telah diminta tutup sementara selama PPKM Darurat. Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Hastuti, mengatakan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 825 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19.
Juga, mengarah pada SK Kadis Parekraf Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di Sektor Pariwisata. Ia mengatakan, destinasi yang ditutup meliputi pantai maupun titik snorkeling dan diving.
Selama penutupan sementara, pihaknya berharap pengelola objek wisata di Kepulauan Seribu bisa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Juga, masyarakat tetap beraktivitas dari rumah sebagaimana yang dianjurkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembatasan Penyeberangan
Tidak hanya menutup objek wisata, pembatasan layanan tiket untuk masuk dari daratan Jakarta, termasuk dari Dermaga Marina Ancol dan Pelabuhan Kali Adem, juga dilakukan selama PPKM Darurat. "Hanya melayani kapal carteran, tapi tidak ticketing," kata Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi.
Selain itu, pemerintah Kepulauan Seribu juga menerapkan pembatasan pegawai yang bekerja di pulau, yakni hanya 25 persen. Itu berlaku selama kantor penghubung di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara tutup sementara hingga hari ini Senin (12/7/2021).
Penutupan sementara itu, kata Junaedi, disebabkan adanya staf positif COVID-19 yang meninggal dunia. "Kami berkantor di Pulau Pramuka sampai 13 Juli 2021," ucapnya.
Advertisement
Penutupan Sebelumnya
Sebelum PPKM Darurat, objek wisata di Kepulauan Seribu juga telah menutup sementara gerbangnya untuk wisatawan pada masa libur Lebaran, Mei lalu. Perjalanan wisata ke Kepulauan Seribu kala itu dihentikan sementara sejak Sabtu, 15 Mei 2021, lapor kanal News Liputan6.com.
"Sehubungan membeludaknya penumpang kapal yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu, sehingga tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan dan terbatasnya alat tes antigen, serta tenaga medis di lapangan, (kapal penumpang) tidak boleh beroperasi membawa penumpang wisata ke Kepulauan Seribu," ujar Junaedi.
Menurut Junaedi, kapal yang boleh beroperasi hanya untuk mengangkut warga Kepulauan Seribu. Kebijakan diambil sekaligus sebagai upaya penerapan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement