Puluhan WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan, Ada yang Didenda dan Dideportasi

Para WNA di Bali tersebut melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

oleh Henry diperbarui 18 Jul 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 17:30 WIB
17 Tahun Tragedi Bom Bali
Turis asing mengunjungi Monumen Bom Bali di Kuta, dekat Denpasar pada Sabtu (12/10/2019). MeMperingati 18 tahun peristiwa bom Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002, wisatawan dan kerabat korban mengunjungi tugu peringatan untuk berdoa dan tabur bunga. (SONNY TUMBELAKA / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali membuat banyak kegiatan dibatasi. Mereka yang keluar rumah pun harus menjalankan protokol kesehatan atau prokes. Sayangnya, sebagian orang tidak mau mematuhi aturan tersebut, termasuk sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Bali.

Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat terdiri dari Polda Bali, Satpol PP Provinsi Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali misalnya, sampai 14 Juli 2021 telah menindak 32 WNA pelanggar prokes Covid-19.

Rinciannya, sebanyak 29 WNA didenda Rp1 juta dan 3 WNA dideportasi ke negara asalnya.  Data itu disampaikan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Bali Kombes Pol Harri Sindu Nugroho usai memimpin Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi penerapan Prokes di dua lokasi yakni wilayah Canggu Kabupaten Badung dan Ubud, Kabupaten Gianyar, 14 Juli.

"Dalam operasi hari ini, Rabu, 14 Juli 2021, kami telah memberikan tindakan terhadap 7 orang WNA yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta," jelasnya, seperti dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, 16 Juli 2021.

Sementara itu Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali menjaring tiga WNA yang melanggar prokes di Kawasan Ubud, Gianyar, 14 Juli 2021. Tiga WNA yang terjaring melanggar Prokotol Kesehatan yakni, MJK (warga negara Kanada), W (warga negara Jerman) dan AN (dari Rusia).

"Ketiga WNA tersebut melanggar Protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp1 juta," tambahnya. Jamaruli Manihuruk mengimbau kepada semua orang asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia, khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Tindakan Tegas

Puluhan WNA di Bali Langgar Prokes, Ada yang Didenda dan Dideportasi
Puluhan WNA di Bali Langgar Prokes, Ada yang Didenda dan Dideportasi. (dok.Instagram @ditjen_imigrasi/https://www.instagram.com/p/CRYiGioDpAj/Henry)

Kombes Harri Sindu menerangkan bahwa sebelumnya terhitung 11 sampai 13 Juli 2021, Tim Gabungan telah melakukan penindakkan tegas terhadap 22 orang WNA yang melanggar protokol kesehatan.

"Kalau dijumlahkan sampai hari ini 14 Juli 2021, total WNA pelanggar Protokol Kesehatan yang telah ditindak sebanyak 29 orang dan 3 orang diantaranya direkomendasikan untuk dideportasi," ucap Harri Sindu Nugroho.

Selain penindakan, Tim Gabungan juga memberikan imbauan agar para WNA yang berada di Bali, baik pemegang visa kunjungan, KITAS maupun KITAP agar tetap mematuhi protokol kesehatan di Bali.

Sementara it, salah seorang WNA yang dideportasi adalah wanita asal Rusia berinisial AN. Kantor Imigrasi siap mendeportasi seorang WNA perempuan asal Rusia, AN, 33, yang diamankan

Ia diamankan petugas Sat Pol PP Kabupaten Badung dari tempatnya menginap di Hotel Serenity Twin, Jalan Batu Mejan Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada 8 Juli 2021. Pada 16 Juli 2021, WN Rusia ini telah selesai menjalani isolasi mandiri dan juga diperiksa intensif oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Tolak Kehadiran Petugas

Puluhan WNA di Bali Langgar Prokes, Ada yang Didenda dan Dideportasi
Puluhan WNA di Bali Langgar Prokes, Ada yang Didenda dan Dideportasi. (dok.Instagram @ditjen_imigrasi/https://www.instagram.com/p/CRYiGioDpAj/Henry)

AN diketahui justru berkeliaran dalam kondisi positif Covid-19 dan menolak menjalani isolasi mandiri (isoman). Kepala Sat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan AN diketahui terpapar Covid-19 berdasarkan laporan dari sejumlah instansi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

WNA Rusia ini disarankan untuk menjalani isoman di hotel tempatnya menginap. Namun ia menolak dan justru sering jalan-jalan ke tempat umum serta bertemu sejumlah orang, baik di kawasan hotel maupun lokasi lainnya di Badung. Ia kemudian diamanakan dari hotel tempatnya menginap dan dibawa ke hotel karantina yang disiapkan Pemprov Bali, yakni Hotel Ibis di Kuta, Badung.

Menurut Suryanegara, saat tim gabungan berupaya mengamankannya untuk dikarantina ke Hotel Ibis Kuta, WNA Rusia itu sempat menolak kehadiran petugas.

Saat petugas kepolisian tiba, barulah WNA ini mau dibawa ke Hotel Ibis Kuta untuk dikarantina. AN dievakuasi menggunakan mobil ambulans. Di hotel tersebut, wanita Rusia ini menjalani karantina bersama sejumlah pasien Covid-19 gejala ringan lainnya.

Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya