WNA Tolak Karantina Siap-Siap Dideportasi

Warga negara asing (WNA) yang menolak karantina akan di deportasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2021, 17:45 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Teritorial Kasdam Jaya Kolonel Kolonel Putra Widyawinaya mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang menolak karantina akan di deportasi, sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi akan cukup diberikan pemahaman agar melakukan karantina.

“Tamu, kalau mereka tidak mau mengikuti aturan ya tentunya kalau WNA akan dideportasi kita koordinasi dengan keimigrasian, kalau WNI kita berikan pemahaman kalau masih tidak bisa kita pindahkan ke Wisma Atlet Pademangan karena disitu tempat yang lebih bisa untuk pengawasan karena tidak berbayar,” kata Kolonel Putra dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7/2021).

Kata dia, hingga saat ini sudah ada 4 WNA yang dideportasi setelah dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. Sedangkan untuk WNI rata-rata mereka mau melakukan karantina sehingga tidak terjadi penolakan.

“Dari WNA ada, sudah dalam kurun waktu saat ini ada sekitar 4 orang dan itu dideportasi koordinasi dengan imigrasi, bahwa dia melanggar aturan ke kekarantinaan, kalau WNI rata-rata sudah mau karantina,” ujarnya.

Sementara sanksi untuk hotel yang tidak sesuai dengan SOP kekarantinaan, akan langsung dikeluarkan dalam daftar hotel repatriasi.  Lantaran ketika hotel ingin bergabung menjadi hotel repatriasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya merupakan anggota PHRI.

“Kalau hotel melakukan pelanggaran, kalau melanggarnya sudah berulang atau hal-hal yang sering kita ingatkan maka langsung kita keluarkan dari satgas repatriasi ini,” imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hotel Repatriasi

FOTO: Polisi dan Tentara Jaga Hotel Tempat Karantina Warga India
Satpam melakukan pengamanan di sekitar Hotel Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satgas Penanganan COVID-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina bagi 141 WNA khususnya asal India yang negatif COVID-19 untuk dipantau 14 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Vivi Herlambang menambahkan, syarat hotel repatriasi yakni harus anggota PHRI, memiliki sertifikat Clean, Health, Safety and Environment (CHSE) yang nilainya 90.

“Syaratnya, mereka harus mengajukan ke PHRI yang pertama anggota PHRI, yang kedua harus memiliki sertifikat CHSE nilainya 90 atau memuaskan. Kemudian GM nya harus membuat Pakta integritas menandatangani surat bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan semuanya,” pungkas Vivi.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya