Lagi, Resor di Thailand Ancam Tuntut Tamu Hotel Rp1,3 Miliar Usai Berikan Ulasan Buruk

Tamu hotel di resor Thailand itu hanya memberi poin enam dari 10 di ulasannya yang diunggah di sebuah laman OTA.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 10 Jan 2022, 12:59 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 12:30 WIB
ilustrasi hotel
ilustrasi hotel (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah resor di Thailand mengancam tamu mereka dengan tuntutan tiga juta baht atau sekitar Rp1,3 miliar. Pihak hotel menilai tamu itu telah memfitnah mereka, karena meninggalkan ulasan buruk di laman Agoda setelah menginap.

Dikutip dari AsiaOne, Senin (10/1/2021), dalam sebuah unggahan yang dibagikan di Facebook pada Jumat, 7 Januari 2021, pengacara bernama Sittra Biabangkerd menuliskan bahwa kliennya, Khing, telah diminta resor itu untuk segera menghapus ulasan yang ia unggah di platform pemesanan perjalanan tersebut.

"Jika tidak, dia (Khing) harus membayar 50ribu baht per hari sebagai kompensasi dan tiga juta baht sebagai biaya kerusakan yang ditimbulkan," tulis dia.

Sittra juga mengungkap, hotel itu menuntutnya untuk mempublikasikan permintaan maaf di koran selama tujuh hari berturut-turut. Dia pun mengunggah tangkapan layar yang ditulis kliennya pada 19 Desember 2021.

Diketahui, Khing menginap semalam di resor tersebut. Ia memberi poin enam dari 10 dan merasa pengalaman yang didapatnya selama menginap tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Alasan Ulasan Buruk

Ilustrasi Koh Samui di Thailand
Ilustrasi Koh Samui di Thailand (dok.unsplash/ Taylor Simpson)

Menurut Khing, pemandangan luar dari kamarnya biasa saja. Ruangannya tidak terlihat baru seperti yang diiklankan, juga tidak bersih.

Ia pun mengeluhkan tidak bisa mengontak resepsionis dari kamarnya, sehingga harus turun langsung untuk bertanya. "Staf yang bertugas malam hari tidak terlalu membantu, tetapi beberapa di antaranya ramah," tulisnya.

Warganet pun bereaksi atas unggahan yang ditampilkan Sittra di Facebook. Sebagian mengkritik pihak resor telah mengintimidasi wisatawan dengan gugatan hukum itu. Lainnya mempertanyakan klaim resor yang mengunggah ulasan negatif sebagai bentuk fitnah.

Kejadian tersebut bukan yang pertama di Thailand. Pada September 2020, seorang tamu hotel berkebangsaan Amerika Serikat bahkan dipenjara dan dikenai tuduhan fitnah setelah mengunggah ulasannya di TripAdvisor.

Kronologi Kasus

Ilustrasi sandal hotel (foto: Pixabay)
Ilustrasi sandal hotel (foto: Pixabay)

Pria bernama Wesley Barnes itu menulis beberapa ulasan yang kurang menyenangkan terkait pelayanan staf resor yang tidak ramah melalui platform TripAdvisor dan Google Review. Barnes menuliskan beberapa ulasan negatif dengan "kalimat yang terkesan menjatuhkan," dengan staf resor berperilaku buruk terhadap tamu dan karyawan mereka sendiri. Tindakannya dianggap merusak citra resor tersebut, terlebih dalam keaadaan serba sulit akibat pandemi COVID-19.

Sebagai tindak lanjut dari perkara tersebut, Barnes yang bekerja di Thailand itu ditangkap polisi imigrasi dan dibawa ke Koh Chang pada 12 September 2020 untuk diadili dan kemudian ditahan selama dua malam sebelum dibebaskan.

Melansir laman The Thaiger, pihak resor mengklaim ulasan Barnes tidak benar. Mereka akhirnya memutuskan mengajukan tuntutan setelah mengaku berulang kali mecoba menghubungi Barnes untuk bernegosiasi, tetapi tidak pernah dijawab. Barnes disebut terus menuliskan ulasan negatif lainnya berulang kali.

Melengkapi informasi tersebut, pihak Sea View Resort Koh Chang merilis lima halaman pernyataan setelah tuntutan hukum tersebut mengundang perhatian banyak orang pada Sabtu, 26 September 2020. Pernyataan itu dipublikasikan melalui media sosial Richard Barrow, seorang travel blogger asing dengan 167 ribu pengikut Twitter.

Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri

Infografis Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri
Infografis Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya