Gaya Rambut Nia Ramadhani di Sidang Vonis Bikin Salah Fokus, Dibilang Mirip Dua Lipa

Di sidang tersebut, Nia Ramadhani divonis hukuman satu tahun penjara.

oleh Asnida Riani diperbarui 12 Jan 2022, 18:54 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 17:03 WIB
[Fimela] Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang Putusan (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, telah menjalani sidang pembacaan vonis atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Selasa, 11 Januari 2022. Ketiganya divonis hukuman satu tahun penjara, dan atas keputusan tersebut, mereka menyatakan banding.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berupa rehabilitasi selama satu tahun. Mengutip kanal Showbiz Liputan6.com, Nia langsung tertunduk saat vonis dibacakan. Perempuan 31 tahun ini tampak mengusap air matanya.

Pembacaan vonis membuat nama Nia sempat jadi trending topic di Twitter. Sementara tidak sedikit yang berusaha mengambil hikmah di balik kasus yang menjerat pemain sinteron Bawang Merah Bawang Putih itu, ada juga yang dibuat salah fokus oleh gaya rambut Nia.

Di sidang vonis, Nia tampil formal dengan kemeja putih berlapis blazer hijau emerald. Rambut pirangnya terlihat menyentuh bahu, ditata bergelombang, dan dipakaikan jepit rambut simpel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dua Lipa
Dua Lipa di video musik Break My Heart. (dok. tangkapan layar YouTube/Dua Lipa)

Pemakaian aksesori, serta warna dan panjang rambut Nia mengingatkan warganet pada tampilan penyanyi asal Inggris, Dua Lipa. Lebih tepatnya, look ini diperlihatkan Lipa pada 2020 lalu.

Tampilan dengan aksesori era 90-an itu khususnya mendominasi gaya Lipa dalam video musik Break My Heart. Kendati berbeda model, penataan jepit rambut Nia Ramadhani dinilai membuatnya sedikit mirip dengan perempuan 26 tahun tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bukan Kali Pertama

Nia Ramadhani
Ardie Bakri dan Nia Ramadhani terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. (Budi Santoso/Kapanlagi.com)

Sepanjang publikasi kasus ini, tampilan Nia Ramadhani saat sidang vonis bukan jadi yang pertama menarik perhatian publik. Sebelumnya, aksesori yang dipakai Nia saat menghadiri konferensi pers pada Juli 2021 di kantor Polres Metro Jakarta Pusat juga menyedot atensi.

Kala itu, warganet menyebut topi yang dipakai Nia bukan barang sembarangan karena dari rumah mode terkenal. "Topi yang dipakai NR tuh mahal banget asli," komentar seorang pengguna, sementara yang lain menimpali, "Topinya bisa seharga motor bekas itu."

Ibu tiga anak itu memang kedapatan memakai topi keluaran rumah mode Prancis, Dior. Mengutip situs webnya, topi model Reversible Teddy-D Small Brim Bucket Hat ini dijual 1.150 dolar Amerika Serikar (sekitar Rp16,4 juta).

Di bagian luar, topi rancangan desainer Italia, Maria Grazia Chiuri ini bermotif Dior Oblique dan di bagian dalamnya berwarna hitam polos. Topi ini terbuat dari campuran poliester, katun, dan poliuretan.


Sidang Vonis

FOTO: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan), dan Zen Vivanto menjalani sidang putusan di PN Jakarta, Selasa (11/1/2022). Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara terkait sidang vonis, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab, menyebut kliennya adalah korban yang harus direhabilitasi. "Jelas menurut kami mereka adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April, dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi, secara UUD wajib direhabilitasi," katanya.

"Hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang dilakukan BNN DKI Jakarta September 2021, yang mana sebelumnya (juga dilakukan) di bulan Juli 2021, menyatakan bahwa mereka adalah (korban) penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," sambungnya.

Sementara itu, dalam sidang putusan, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa belum memiliki efek candu terhadap narkoba. Mereka juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakan narkotika bukan karena tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi dan rehabilitasi sosial sebagaimana pasal 54 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap hakim.


Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya