Karantina bagi PPLN Akan Dipersingkat 3 Hari Mulai Minggu Depan, tapi...

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PPLN, termasuk turis asing, yang ingin mendapatkan keringanan kewajiban karantina ini.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 14 Feb 2022, 18:06 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 18:05 WIB
Bali Kembali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Turis Asing Wajib Ikuti Paket Warm Up Vacation
Beberapa wisatawan dari Jepang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan inagurasi Garuda Indonesia. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mempersingkat durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk wisatawan asing yang tiba di Indonesia, dari lima hari menjadi tiga hari. Hal ini didasarkan beberapa pertimbangan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan pertimbangan yang dimaksud adalah tingkat keparahan varian Omicron tidak separah varian Delta. Mengutip data yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat terbatas di istana, Senin (14/2/2022), tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang masih memadai dan dampak keparahannya hanya dua kali dari flu musiman.

"Omicron itu sudah dekati dampak seasonal flu, sementara delta 13 kali flu musiman," ujar Menparekraf dalam Kick Off Meeting Tourism Working Group G20, Senin (14/2/2022).

Ada beberapa syarat yang diberlakukan seiring pengurangan durasi karantina tersebut. Pertama, para PPLN wajib sudah divaksinasi dua dosis dan mendapatkan booster. Berikutnya, mereka wajib menjalani tes PCR pada saat kedatangan dan hari ketiga menjelang keluar karantina (exit test). Pada hari ke-5, PPLN wajib kembali melakukan tes PCR mandiri untuk dipantau perkembangannya. 

"Tiga hari ini berdasarkan data bahwa masa inkubasi Omicron adalah tiga hari," dia menambahkan.

Sesuai arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, pengurangan masa karantina menjadi tiga hari akan berlaku mulai pekan depan. Selama dua pekan ke depan, pemerintah akan berkonsentrasi untuk meningkatkan distribusi vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan.

Pasalnya, ada indikasi penurunan tingkat kepatuhan warga dalam memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer. "(Disiplin) protokol kesehatan ini turun 50 persen, disinyalir berkontribusi pada peningkatan kasus Omicron," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, hari ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

1 Maret 2022

Ilustrasi karantina
Ilustrasi karantina (Dok.Pixabay)

Selain vaksinasi, pemerintah juga akan mempercepat pemberian booster. Menurut Sandiaga, Indonesia memiliki stok vaksin yang sangat mencukupi. Pemberian booster ini juga berlaku bagi pelaku sektor pariwisata yang berada di zona hijau Bali, yakni kawasan Ubud, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur.

Bila proses uji coba berjalan lancar, pemerintah akan mulai menerapkan pengurangan masa karantina sepenuhnya pada 1 Maret 2022. Selanjutnya, pemerintah akan mempertimbangkan menghilangkan kewajiban karantina bagi PPLN yang sudah divaksinasi dua kali dan booster pada 1 April 2022.

"Yang ingin saya sampaikan kepada industri bahwa we are heading the right track, tapi tetap harus hati-hati," sambung dia.

Dengan kebijakan baru karantina itu, kebijakan travel bubble pun nanti akan menyesuaikan. Diharapkan hal itu bisa memulihkan sektor pariwisata secara signifikan yang selama dua tahun terpuruk akibat pandemi Covid-19.

 

Lapor Faskes

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Sementara itu, Menko Luhut menjelaskan bahwa exit tes PCR dilakukan di pagi hari ke-3. PPLN bisa keluar tempat karantina bila hasilnya negatif.

"PCR test bisa cuma beberapa jam," kata dia.

PPLN yang sudah selesai karantina diimbau melakukan tes PCR mandiri di hari kelima. Mereka harus melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas terdekat.

"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelumnya, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PLN-PLN, namun bergantung pada situasi pandemi dan mengendalikan penyebaran kasus," kata dia.

 

Beda Karantina dan Isolasi Mandiri

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya