Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan seksual masih membayangi Indonesia. Trennya bahkan menunjukkan kenaikan selama pandemi Covid-19. Indra Gunawan, Plt Deputi bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), menyatakan kasus kekerasan makin marak terjadi di ruang publik.
"Saat ini kami bersama DPR sedang membahas terkait UU Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu kerangka hukum yang bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujar Indra dalam konferensi pers daring, Kamis, 31 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
KPPPA mencatat, kata dia, sebanyak 25.210 kasus kekerasan yang dilaporkan melalui sistem online KPPPA. Mayoritas pelapor adalah perempuan dengan 21.753 orang. Tapi, jumlah laporan kekerasan seksual dari lelaki juga tak sedikit, sekitar 20 persen dari total kasus tercatat, yakni 5.374 Laki-laki sekaligus anak laki-laki.
"Dari sini kita bisa melihat ini seperti gunung es ya, karena masih di atas saja. Masih banyak yang belum terungkap, kekerasan psikis maupun seksual sering dialami oleh perempuan dan menjadi perhatian kita bersama," sambung dia.
Hasil serupa ditunjukkan oleh data Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA). Survei yang melibatkan 4.236 responden pada 2022 menyimpulkan 78,89 persen responden perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Lebih dari setengahnya dilecehkan secara seksual di jalanan umum atau taman.
Di samping itu, kekerasan seksual juga merambah dunia online. Mayoritas terjadi di aplikasi media sosial dan aplikasi pesan instan (chat) di tengah meningkatnya aktivitas daring akibat pembatasan kegiatan selama pandemi.
Temuan itu mendorong Gojek untuk membuat inisiatif #AmanBersamaGojek. Ada tiga pilar utama yang menjadi fokus perhatian, yaitu edukasi, teknologi, dan proteksi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanggung Jawab Semua
Pilar edukasi dimaksudkan untuk memberikan kesadaran tentang pentingnya upaya bersama dalam menciptakan budaya aman dan bebas dari kekerasan seksual. VP Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda menyatakan edukasi ini tidak terbatas pada mereka yang tergabung dalam ekosistem Gojek, tetapi semua orang.
Namun, prioritas edukasi diberikan kepada para mitra sopir. Ribuan mitra dari seluruh Indonesia itu diajarkan untuk mengenali kekerasan seksual di ruang publik dan cara menyikapinya jika terjadi di dekat mereka. Gojek membagikan Tips Pintar di aplikasi, sekaligus meluncurkan Pusat Edukasi dan Bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat umum melalui laman gjk.id/lawankekerasanseksual.
"Misalnya, dengan sigap membantu atau mengambil tindakan ketika menemui kasus kekerasan seksual di ruang publik," tambahnya.
Sebelum pandemi, pelatihan sejenis telah berjalan di delapan kota operasional utama. Berlanjut pada tahun ini, Gojek menargetkan pelatihan bagi mitra driver di 10 kota, dengan Makassar sebagai kota pertama. Pelatihan itu difasilitasi oleh Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND), bagian dari Koalisi Ruang Publik Aman dan LBH APIK Sulawesi Selatan.
"Pada pelatihan tatap muka, mitra driver berkesempatan mengenal apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, serta dampak kekerasan seksual secara mendalam. Mitra juga dilatih untuk mempraktikkan cara membantu korban kekerasan seksual dengan menggunakan metode intervensi saksi (active bystander)," ujar Chrisant Raisha, Training Director DEMAND (Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan Seksual).
Advertisement
BANTU dan SIUL
Ada pula materi edukasi yang dikemas ringan untuk mempermudah publik mengidentifikasi jenis kekerasan seksual dengan konsep SIUL. Gojek juga mengenalkan BANTU untuk memandu publik merespons kejadian yang terjadi di depan mata mereka.
S.I.U.L. adalah jenis-jenis kekerasan seksual yang harus kita hindari:
● S - Sebar konten intim yang tidak diinginkan
● I - Intimidasi atau menggoda dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk tulisan
● U - Ucapan/komentar atas tubuh, termasuk bersiul
● L - meLakukan kontak fisik yang tidak diinginkan
B.A.N.T.U. adalah langkah-langkah yang dapat kita lakukan saat melihat kekerasan seksual:
● Berani tegur pelaku, tapi ingat pastikan keamanan Anda dan korban. Tegur secara tegas, jelas, dan cepat.
● Alihkan perhatian, Anda bisa pura-pura kenal dengan korban untuk membuat pelaku mengira bahwa korban tidak sendirian.
● Ngajak orang lain untuk membantu. Anda bisa ajak orang lain yang ada disekitar Anda atau cari pihak berwajib yang bisa Anda ajak untuk membantu korban.
● Tunggu situasi aman. Pastikan korban aman dan tanyakan bantuan apa yang korban butuhkan.
● Usahakan merekam kejadian tapi jangan unggah ke media sosial. Tanyakan persetujuan korban untuk menggunakan rekaman kita sebagai bukti untuk melapor kepada pihak yang berwajib.
2 Pilar Lain
Dua pilar lainnya yang disentuh adalah teknologi dan proteksi. Pilar teknologi diwujudkan dengan mengembangkan dan menghadirkan teknologi terkini untuk mendukung keamanan masyarakat, terutama konsumen dan para mitra Gojek. Beberapa inovasi yang diluncurkan meliputi verifikasi muka dan identitas driver, penyamaran nomor telepon, fitur bagikan perjalanan, serta tombol darurat.
Terakhir, pilar proteksi dilakukan untuk memberikan perlindungan lewat standar layanan unit darurat yang berperspektif korban, asuransi di setiap perjalanan, serta aturan penggunaan layanan yang ketat dan tidak menolerasi berbagai bentuk kekerasan seksual.
Untuk itu, Gojek menyiapkan shelter yang menjadi ruang tunggu ramah perempuan. Lokasinya strategis dan dekat keramaian. (Natalia Adinda)
Advertisement