Liputan6.com, Jakarta Salah satu impian dari sebagian besar umat Islam di Indonesia adalah dapat menunaikan ibadah Haji. Rukun Islam yang ke-5 tersebut merupakan perjalanan spiritual yang wajib dilakukan bila mampu, baik dari sisi finansial dan juga emosional.
Terkait dengan sisi finansial, ada biaya yang harus dikeluarkan oleh umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji. Setiap tahunnya, biaya ibadah Haji mengalami penyesuaian yang harus Anda ketahui. Penyesuaian biaya tersebut harus Anda cermati jika ingin melaksanakan ibadah Haji.
Baca Juga
Namun, tak hanya itu saja, terkait biaya haji, terbagi juga menjadi dua jenis, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Agar tidak salah memahami, Anda harus kenali terlebih dahulu ya kedua jenis biaya tersebut!
Advertisement
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Dengan kata lain, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan bagian dari salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dikutip dari laman Kementerian Agama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2022 ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Adapun biaya itu meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Advertisement
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
BPIH merupakan biaya yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. Dengan kata lain, BPIH adalah biaya riil keseluruhan yang dibutuhkan per Jemaah agar dapat menjalankan Ibadah Haji.
Di tahun ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh pemerintah mencapai Rp97,9 juta. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan biaya masyair oleh Kerajaan Arab Saudi dari SAR 1.800 menjadi SAR 5.656.
Dari biaya tersebut, terdapat selisih sebesar Rp58,1 juta antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan BPIH. Selisih tersebut merupakan nilai manfaat pengelolaan yang dilakukan oleh BPKH.
Nilai manfaat dana haji merupakan dana yang dikelola oleh BPKH yang ditempatkan di Bank Syariah dan diinvestasikan dengan prinsip syariah, transparan, hati-hati, nirlaba, dan akuntabel.
Nilai manfaat tersebut hasil pengelolaan oleh BPKH juga didistribusikan kepada jemaah haji tunggu melalui rekening virtual yang nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban setoran lunasnya.
Jemaah haji tunggu dapat melakukan pengecekan nilai manfaat dengan mengunduh aplikasi BPKH VA di playstore ataupun appstore.
(*)