6 Produk Kopi Saset Starbucks Disita BPOM

Enam produk kopi saset bermerek dagang Starbucks ini disebut BPOM belum mengantongi izin edar resmi pemerintah Indonesia.

oleh Asnida Riani diperbarui 27 Des 2022, 10:02 WIB
Diterbitkan 27 Des 2022, 10:02 WIB
Ilustrasi Starbucks. (AP)
Ilustrasi Starbucks. (AP)

Liputan6.com, Jakarta - Enam produk kopi saset Starbucks ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks ini belum mengantongi izin edar resmi pemerintah Indonesia.

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dikutip dari kanal YouTube BPOM, Selasa (27/12/2022).

Enam produk yang dimaksud, yakni kopi bermerek Starbucks varian cappuccino, white mocha, toffe nut latte, caffe latte, vanilla latte, dan caramel latte yang masing-masing berukuran 23 gram. Produk-produk itu diketahui diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa kedaluwarsa 24 Oktober 2023. 

Penny mengatakan, produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal. "Jadi, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.

Ia menyambung, "Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut."

Penny pun mengatakan pihaknya akan menghubungi importir produk kopi saset Starbucks tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," imbuhnya.

Jadi Pembeli Cerdas

Starbucks Indonesia
Ilustrasi gerai Starbucks. (dok. Starbucks Indonesia)

Penny juga mengimbau masyarakat untuk jadi pembeli cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar. "Orang Indonesia suka beli produk impor. Boleh beli, asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak," tuturnya.

Kopi bubuk kemasan kantong bermerek dagang Starbucks, lapor Merdeka.com, merupakan salah satu dari 66.113 produk yang dianggap tidak memenuhi ketententuan edar di Indonesia. Tercatat hingga 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan.

Sarana peredaran tersebut terdiri dari 1.929 ritel dan 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang lokapasar dan 46 gudang importir. Berdasarkan kegiatan intensifikasi itu, BPOM menemukan 36.978 (55,93 persen) produk pangan kedaluwarsa, 23.752 (35,93 persen) produk pangan tanpa izin edar, dan 5.383 (8,14 persen) pangan rusak.

Sebagian besar (86,17 persen) produk-produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

 

Kasus Serupa

Haagen-Dazs
Es krim Haagen-Dazs rasa vanila. (dok. laman Häagen-Dazs)

Beberapa bulan lalu, BPOM juga melakukan penarikan peredaran es krim merek Haagen-Dazs rasa vanila. Berdasakan laporan kanal Health Liputan6.com, hal ini menindaklanjuti informasi yang diterima melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Informasi yang dimaksud, yakni tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan European Union (EU) pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs. Diketahui, EtO kerap digunakan sebagai bahan tambahan dalam pestisida dan pengawet rempah-rempah.

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM sempat menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran maupun penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lain dengan komposisi yang mengandung perasa vanila. Upaya penghentian sementara dilakukan sampai produk tersebut dipastikan aman.

Terkait merek es krim Haagen-Dazs yang ditarik dari peredaran, BPOM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran maupun penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Adapun es krim merek Haagen-Dazs lain yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia.

Pun di Malaysia

2 Varian Es Krim Häagen Dazs Tercemar Pestisida, Singapura Perintahkan Tarik dari Pasar
Produk es krim Haagen-Dazs yang diperintahkan ditarik dari Singapura dan Australia-Selandia Baru karena tercemar pestisida.(dok. SFA)

Setelah Indonesia, es krim Haagen-Dazs rasa vanila juga ditarik dari rak toko-toko di Malaysia. Tindakan ini diambil setelah produk tersebut ditemukan mengandung etilen oksida (ETO) tingkat tinggi, karsinogen yang digunakan dalam fumigasi.

Pengumuman itu disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malaysia dalam keterangannya Jumat, 12 Agustus 2022, melansir Says, 13 Agustus 2022. Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah, keputusan menarik produk es krim yang dimaksud datang setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari Sistem Peringatan Cepat Uni Eropa untuk Makanan dan Pakan.

Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa produk es krim ditarik kembali di Prancis karena mengandung ekstrak vanila dari Madagaskar. Ekstrak ditemukan mengandung etilen oksida di atas tingkat yang diizinkan.

Noor Hisham menjelaskan bahwa ETO merupakan senyawa gas kimia yang bersifat karsinogenik. Ini sering digunakan untuk membunuh hama, seperti serangga, dalam pengasapan. Ia menyambung, zat penyebab kanker ini juga merupakan bahan aktif dalam deterjen, yang tidak boleh digunakan pada permukaan yang bersentuhan dengan makanan.

"Sejak dilaporkan dan pemberitahuan diterima Kementerian Kesehatan (Malaysia) pada Juli 2022, perusahaan pengimpor telah mengambil tindakan yang tepat dengan secara sukarela menarik produk es krim tersebut dari pasar," kata Dirjen Kesehatan negara itu. "Pemantauan juga terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang terlibat tidak akan dipasarkan.”

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya