6 Cara Mengelola THR 2023 Versi Perencana Keuangan, Salah Satunya Jangan Lupakan Idul Adha

Berapapun jumlahnya, THR harus diatur dan dikelola dengan baik jika tidak ingin kesulitan dana saat mudik atau Lebaran bersama keluarga.

oleh Henry diperbarui 29 Mar 2023, 14:48 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 14:47 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR 2023. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya akan diberikan kepada karyawan beberapa hari jelang Lebaran, begitu pula dengan THR 2023. THR bisa menjadi tambahan amunisi memenuhi tingginya kebutuhan persiapan merayakan Lebaran. Berapapun jumlahnya, harus diatur dan dikelola dengan baik jika tidak ingin kesulitan dana saat mudik atau Lebaran bersama keluarga.

Perencana keuangan Prita Ghozie membagikan tips mengelola keuangan rumah tangga agar cukup untuk merayakan Lebaran. Dilansir dari laman resmi Prita Ghozie, Rabu (29/3/2023), berikut cara mengelola THR agar bisa digunakan dengan bijak dan maksimal sehingga bisa memenuhi beragama kebutuhan Anda.

1. Zakat, Infak dan Sedekah

Berapapun penghasilan Anda, zakat fitrah adalah wajib hukumnya untuk dikeluarkan. Di bulan yang baik ini, Anda harus bisa menyisihkan THR yang diterima untuk beramal dan bersedekah. Untuk besaran penempatan pos keuangan untuk zakat dan lain-lain sebaiknya adalah sebesar 5 persen dari THR yang diterima.

2. Dana Darurat

Menjelang Hari Raya setiap keluarga sebaiknya bersiap dengan dana darurat. Sumber alokasinya sebagian bisa diambil dari THR. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi bocornya keuangan akibat terjadinya pengeluaran-pengeluaran tidak terduga selama bulan puasa dan pekan Hari Raya.

Dana darurat lebaran ini berfungsi juga agar Anda tidak terlibat hutang, akibat memaksakan diri membeli sesuatu diluar kemampuan keuangan. "Saya sarankan alokasi untuk dana darurat adalah sekitar 10 persen dari THR yang diterima," terang Prita Ghozie.

3. Pengeluaran selama Ramadhan dan Lebaran

Pengeluaran ekstra selama bulan puasa dan lebaran sering tidak dapat dihindari. Tetapi, anggaran untuk pengeluaran makanan sahur serta buka puasa selama Ramadhan sebaiknya tidak digabungkan dengan pengeluaran untuk lebaran.

Alokasi belanja Ramadhan disarankan diambil dari gaji bulanan. Sedangkan, THR bisa digunakan untuk hidangan lebaran, kue-kue, THR untuk asisten rumah tangga, dan pekerja, angpau serta oleh-oleh, pembelian pakaian, sepatu dan lain-lain. Besaran alokasi untuk pos pengeluaran selama bulan puasa dan lebaran ini adalah maksimal 50 persen dari THR yang diterima.

 

4. Pengeluaran untuk Mudik Lebaran

FIMELA FEST 2019 | Fearless di Mata Financial Planner Prita Ghozie
FIMELA FEST 2019 | Fearless di Mata Financial Planner Prita Ghozie

Apabila keluarga juga ikut serta dengan tradisi mudik, THR pastinya juga diperuntukkan untuk kebutuhan ini. Harus dipahami dulu bahwa kebutuhan makanan dan minuman selama mudik sebenarnya dapat diambil dari gaji bulanan, karena artinya dapur rumah libur memasak selama mudik.

Jadi, alokasi pengeluaran lebih ditujukan untuk biaya transportasi dan biaya akomodasi. Untuk keluarga yang tidak mudik, alokasi THR dapat dialihkan untuk pos lain. Biasanya disarankan maksimal 15 persen dari THR digunakan untuk mudik lebaran.

5. Persiapan Idul Adha

Saat mendapatkan THR, Prita mengingatkan bahwa tidak lama setelah Idul Fitri, akan ada perayaan Idul Adha bagi umat Muslim. Pada Hari Raya Idul Adha, dibutuhkan anggaran tambahan untuk berkurban, padahal tidak ada alokasi dana khusus yang diberikan sebagai penghasilan.

Agar pengeluaran bulanan tidak terganggu, sebaiknya THR disisihkan sejak awal untuk mencukupi keperluan membeli kurban. Alokasi yang disarankan sebesar 10 persen dari dana THR yang diterima.

 

6. Investasi atau Membayar Utang Konsumtif

Menaker Ida Sebutkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR
Menaker Ida Sebutkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

Setelah semua kewajiban dan pengeluaran di atas sudah terpenuhi, pos terakhir bisa Anda sisihkan untuk investasi maupun membayar utang konsumtif. Prita menyarankan untuk menggunakan alokasi sebesar 10 persen dari jumlah THR yang diterima.

Jangan habiskan seluruh THR Anda untuk pengeluaran konsumtif yang sebenarnya bisa Anda kendalikan dan hanya menjadi kesenangan sesaat. "Bijak dalam pengaturan THR bisa menambah kesempatan Anda dan keluarga untuk lebih sejahtera di masa depan," ucap Prita. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.Untuk memastikan hal ini, dirinya mengaku akan menandatangani Surat Edaran mengenai THR Lebaran besok, Selasa 28 Maret 2023.

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7 (THR dibayarkan). Saya kira besok ya (menyampaikan secara resmi)," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023, dilansir dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Dia menekankan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Ida mengingatkan Kemenaker memiliki Satgas untuk mengawasi pembayaran THR pekerja. "Itu (sanksi) ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," terang Menaker.

 

THR ASN Cair 4 April 2023

8 Tips Memulai dan Kembangkan Bisnis Tanpa Banyak Uang
Ilustrasi Mulai Kembangkan Bisnis (freepik/rawpixel)

 

Sementara,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan total dana sebesar Rp 38,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS. Itu dibagi menjadi tiga pos anggaran. Pertama, dana dari Kementerian/Lembaga dengan nilai Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kedua, dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNS dan PPPK) dan dapat ditambahkam dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskan masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, dana yang bersumber dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.

"Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023), dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Adapun cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah awalnya dimulai pada 21 sampai 26 April 2023. Namun, pemerintah mengubah susunan cuti bersama menjadi 19 sampai 25 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan tingkat arus mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan tinggi. Pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama untuk mencegah penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," tutur Budi Karya Sumadi.

 

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya