Aturan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan Saat Menyusuri Jalur Trekking Loh Buaya di Taman Nasional Komodo

Jalur trekking Hidden Nirvana Loh Buaya di Taman Nasional Komodo dibuka kembali untuk wisatawan mulai Sabtu, 1 April 2023. Untuk menyusuri jalur trekking ini, wisatawan harus mematuhi deretan aturan yang telah ditentukan.

oleh Putu Elmira diperbarui 05 Jul 2023, 08:30 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 04:30 WIB
Wisata NTT
Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT). (Liputan6.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - Jalur trekking Hidden Nirvana Loh Buaya di Taman Nasional Komodo telah dibuka kembali untuk wisatawan mulai Sabtu, 1 April 2023. Untuk menyusuri jalur trekking ini, wisatawan harus mematuhi deretan aturan yang telah ditentukan.

Sosialisasi mengenai aturan trekking Hidden Nirvana Loh Buaya di Taman Nasional Komodo ini dibagikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi Balai Taman Nasional Komodo. Jalur trekking ini berjarak 1,07 kilometer yang akan membawa wisatawan berpetualang menjelalahi sebagian wilayah hutan dan padang sabana lembah Loh Buaya.

Disebutkan pula, wisatawan berkesempatan berjumpa dengan komodo dan berbagai jenis ular dan burung. Selain itu, saat berkunjung juga dapat menikmati puncak panorama Loh Buaya dari tingginya puncak bukit Hidden Nirvana.

Sementara, aturan kunjungan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Komodo Nomor: SK.25/T.17/TU/REN/3/2023 tentang Pengaturan Wisatawan di Resort Loh Buaya SPTN Wilayah I Balai Taman Nasional Komodo. Pada poin 3.4 tertuang "Pengaturan Pada Jalur Penelusuran Hutan dan Sabana Hidden Nirvana".

Balai Taman Nasional Komodo membuka satu jalur penelusuran hutan dan sabana untuk keperluan rekreasi wisata alam yang dinamakan jalur Hidden Nirvana. Pengaturan wisatawan selama berada pada jalur penelusuran hutan dan sabana adalah sebagai berikut:

  • Wisatawan yang boleh melakukan penelusuran hutan dan sabana adalah berusia maksimal 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.

Aturan Trekking Loh Buaya

Wisata NTT
Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT). (Liputan6.com/Asnida Riani)
  • Wisatawan yang beraktivitas pada jalur penelusuran hutan dan sabana agar mematuhi ketentuan pengaturan kelompok dan pendampingan yang berlaku dengan ketentuan jumlah Wisatawan dalam satu kelompok maksimal lima orang dan wajib didampingi oleh minimal satu orang petugas Naturalist Guide setiap kelompok.
  • Wisatawan wajib didampingi oleh Naturalist Guide sebagai tenaga interpreter masyarakat yang sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi.
  • Wisatawan dilarang berinteraksi secara langsung dengan satwa liar yang dijumpai di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana
  • Wisatawan diperkenankan mengambil foto dan video obyek daya tarik wisata alam, termasuk satwa liar dan tumbuhan. Khusus satwa liar, pengambilan foto atau video dilakukan dengan jarak setidaknya 10 meter dengan pengawasan petugas Naturalist Guide.
  • Wisatawan dilarang membuang sampah di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan dilarang keluar/memisahkan diri dari kelompoknya tanpa pendampingan petugas Naturalist Guide.
  • Wisatawan dilarang keras menggunakan perlengkapan dan peralatanyang dapat menimbulkan api di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana. Kerusakan ekosistem yang timbul akibat kelalaian Wisatawanakan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Ketentuan Lain-Lain

Menikmati Eksotisme Pemandangan Alam Pulau Rinca
Pemandangan sebuah teluk di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, NTT, Minggu (14/10). Selain terkenal dengan komodonya, Pulau Rinca memiliki pemandangan alam yang indah dan memikat wisatawan. (Merdeka.com/Arie basuki)
  • Wisatawan dilarang melukai/menggangu satwa liar dan tumbuhan yang dijumpai di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan dilarang berlarian pada sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan dilarang menimbulkan/mengeluarkan suara keras dari alat pengeras suara lainnya selama beraktivitas di jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan dilarang mengambil atau memindahkan obyek alam meliputi fosil, bebatuan, dan bagian makhluk hidup lainnya yang dijumpai di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan wajib mematuhi arahan dan himbauan petugas Balai Taman Nasional Komodo dan Naturalist Guide saat pemanduan dan interpretasi berlangsung di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.

 

Dalam rangka mengoptimalisasikan upaya perlindungan dan pengamanan wisatawan selama beraktivitas di Resort Loh Buaya SPTN Wilayah I Balai Taman Nasional Komodo, berikut ketentuan lain yang wajib dipatuhi oleh wisatawan:

  • Wisatawan wajib menggunakan alas kaki yang nyaman dan aman selama beraktivitas di Resort Loh Buaya
  • Wisatawan tidak diperkenankan berfoto langsung dengan biawak komodo dari jarak dekat. Wisatawan dapat mengambil foto/video komodo dari jarak tidak kurang dari 10-meter dan dengan pendampingan dan pengawasan naturalist guide.
  • Wisatawan dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang selama beraktivitas di situs wisata Loh Buaya.
  • Wisatawan dilarang membawa hewan peliharaan ke situs wisata Loh Buaya
  • Wisatawan dilarang menimbulkan kegaduhan berlebih yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan lain selama berada di situs wisata Loh Buaya.

Jam Operasional, Waktu Kunjungan, dan Kuota Wisatawan

Menikmati Eksotisme Pemandangan Alam Pulau Rinca
Pemandangan alam sebuah teluk di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, NTT, Minggu (14/10). Titik tertinggi Pulau Rinca berada di Doro (Gunung) Ora, 670 m dpl. (Merdeka.com/Arie basuki)

Wisatawan dapat mengunjungi Resort Loh Buaya SPTN Wilayah I Balai Taman Nasional Komodo dengan mematuhi jam operasional, waktu kunjungan, dan kuota wisatawan harian yang berlaku.

Ketentuannya sebagai berikut:

Jam Operasional Loket Karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Resort Loh Buaya (Pulau Rinca)

Senin--Minggu: 07:00--11:00 WITA; 13:00--16:30 WITA

Istirahat: 11:00 – 13:00 WITA

Waktu Kunjungan Resort Loh Buaya:

07:00--18:00 WITA

Kuota Wisatawan Harian Resort Loh Buaya:

Kuota Wisatawan harian yang berlaku di Resort Loh Buaya dirincikan sebagai berikut:

Niang Komodo: 1.000 orang/hari

Hidden Nirvana: 500 orang/hari

 

Aturan Kunjungan Pada Pusat Informasi Komodo (Komodo Information Center)

  1. Wisatawan dilarang mengotori, merusak atau melakukan vandalisme pada sarana dan prasarana yang ada di dalam Pusat Informasi Komodo.
  2. Wisatawan dilarang berteriak atau mengobrol dengan suara keras di dalam Pusat Informasi Komodo yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan lain.
  3. Wisatawan dilarang saling dorong atau berlarian di dalam area Pusat Informasi Komodo.
  4. Wisatawan yang membawa balita dan atau anak-anak wajib memerhatikan dan mengawasinya selama beraktivitas di dalam Pusat Informasi Komodo.
  5. Wisatawan dilarang duduk/bersandar pada pedestal kerangka komodo.
  6. Wisatawan wajib menjaga kebersihan dengan tidak membuang atau meninggalkan sampah di dalam dan sekitar area Pusat Informasi Komodo.
  7. Wisatawan dilarang meludah pada area Pusat Informasi Komodo.
  8. Wisatawan dilarang bersandar pada dinding kaca Pusat Informasi Komodo atau bilik diorama di dalam Pusat Informasi Komodo.
  9. Wisatawan dilarang merokok selama berada di dalam dan luar Pusat Informasi Komodo.
  10. Wisatawan diizinkan berfoto dan bervideo di dalam Pusat Informasi Komodo.
  11. Dalam kondisi darurat (gempa bumi, kebakaran, mati listrik/turun daya), wisatawan tidak perlu panik, namun tetap mengikuti arahan naturalist guide menuju tempat evakuasi.
Infografis Wacana Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Senilai Rp 3,75 Juta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Senilai Rp 3,75 Juta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya