Berburu Baju Adat untuk Seragam Anak di Thamrin City, Kebaya Encim Paling Favorit

Baju adat jadi seragam merupakan topik yang membetot perhatian, khususnya para orangtua murid yang ketambahan pengeluaran karena harus menyediakannya secara pribadi.

oleh Rusmia Nely diperbarui 28 Apr 2024, 10:01 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2024, 10:01 WIB
Muncul Aturan Soal Pakaian Adat Sebagai Seragam, Bagaimana Tren Pembeliannya Pusat Perbelanjaan Jakarta?
Kebaya encim jadi yang paling dicari untuk seragam anak. (dok. Liputan6.com/Rusmia Nely)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar soal perubahan seragam pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia beredar. Salah satu poinnya adalah memasukkan baju adat ke dalam pakaian wajib untuk siswa-siswi SD/SMP/SMA Sederajat.

Tim Lifestyle Liputan6.com menelusuri di beberapa pusat perbelanjaan fesyen di Jakarta. Dimulai dari Thamrin City yang terkenal sebagai pusat penjualan batik terbesar di Indonesia, pedagang yang berjualan di Lantai Dasar 1 mengatakan bahwa geliat penjualan baju adat sebagai seragam sekolah belum terlalu terasa.

"Sudah ada beberapa yang minta, namun belum terasa geliatnya," ucap Wida, pemilik toko Wida Florist yang berada di Blok G, Lantai Dasar 1 Thamrin City. Tokonya menyediakan bermacam pakaian adat nusantara.

Ia mengatakan bahwa pembeli yang mencari baju adat untuk dipakai ke sekolah masih belum signifikan. Wida mengungkapkan baju adat yang paling dicari adalah jenis kebaya berbahan katun yang nyaman untuk dipakai ke sekolah dengan warna-warna feminin, seperti pink dan merah, untuk anak SD.

Sejalan dengan Wida, Merin yang berjualan kebaya khusus perempuan di Lantai Dasar Blok G, mengatakan hal yang sama. "Kalau untuk anak SD paling laris itu kebaya encim yang ada gambar ondel-ondelnya, biasanya warna merah."

Merin juga menyebut bahwa pembeli yang mencari baju adat di tokonya sudah ada sejak tahun lalu. "Sejak tahun lalu kan dari Pemerintah DKI Jakarta kan sudah dicanangkan setiap hari Jumat itu pakai baju adat, kebaya betawi. Entah laki-laki atau perempuan sudah wajib. Semenjak dari itu, sudah lumayan banyak yang mencari," ia menerangkan.

Penjualan Signifikan Masih untuk Hari-hari Besar

Muncul Aturan Soal Pakaian Adat Sebagai Seragam, Bagaimana Tren Pembeliannya Pusat Perbelanjaan Jakarta?
Wida Florist, salah satu toko yang menjual pakaian adat di Thamrin City mengatakan bahwa geliat pembelian baju adat belum terasa, meski terdengar isu baju adat yang jadi seragam wajib. (dok. Liputan6.com)

Kedua penjual tersebut juga serempak mengatakan bahwa penjualan baju adat terbanyak terjadi hanya ketika mendekati peringatan ari-hari besar nasional, seperti Hari Kartini, HUT RI, hingga HUT Kota Jakarta. Jenis pakaian adat yang paling tinggi peminatnya adalah kebaya encim dan baju pangsi. Keduanya merupakan baju adat khas Betawi.

Wida juga mengatakan ada beberapa yang mencari baju adat daerah lain seperti adat Minangkabau, Madura, Ponorogo, hingga baju adat dari Pulau Sulawesi. Selain untuk hari-hari besar nasional, kebaya untuk anak-anak juga paling sering dicari untuk acara spesial seperti hajatan atau Lebaran.

"(Pakaian adat) untuk seragam sekolah, penjualannya di bulan April ini masih rancu dengan Hari Kartini jadi tidak tahu sebanyak apa," tutur Wida, menjelaskan kalau pakaian adat belum banyak diburu oleh pembeli.

Baju-baju adat yang dijual di Thamrin City berkisar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu untuk satu stel pakaian anak tingkat SD. Sementara, untuk anak-anak tingkat SMP dan SMA, masuk ke dalam kategori dewasa dengan harga mulai dari Rp150 ribu hingga Rp350 ribu per satu setnya. 

 

 

Penjual Seragam Sekolah di Pasar Tanah Abang Belum Stok Seragam Baju Adat

Muncul Aturan Soal Pakaian Adat Sebagai Seragam, Bagaimana Tren Pembeliannya Pusat Perbelanjaan Jakarta?
Para penjual seragam di Pasar Tanah Abang belum menstok pakaian adat sebagai seragam sekolah. (dok. Liputan6.com/Rusmia Nely)

Lain halnya dengan yang ada di Pasar Tanah Abang. Para pedagang seragam sekolah di Blok B Lantai Basement 1 (B1) banyak yang tidak menjual pakaian adat untuk seragam sekolah. Mereka kebanyakan menyarankan untuk membeli pakaian tersebut langsung ke pedagang kebaya saja.

Meski pun begitu, para pedagang kebanyakan sudah mendengar isu perubahan seragam untuk siswa-siswi sekolah di Indonesia. Namun, beberapa dari mereka merasa belum ada urgensi untuk menstok pakaian adat di toko.

"Iya saya tahu dari sosial media, tapi sejauh ini belum ada sih (stok) karena belum dapat surat edarannya juga," ujar salah seorang pedagang seragam sekolah.

Pedagang yang lain mengatakan tidak akan memasukkan pakaian adat sebagai barang dagangannya dan hanya akan berfokus pada seragam sekolah biasanya saja. Hal demikian memicu pertanyaan lebih lanjut terkait bagaimana regulasi sebenarnya untuk seragam pakaian adat tersebut.

Siswa/siswi di Jakarta sudah mulai memakai pakaian adat berupa kebaya encim dan baju pangsi sejak 2014. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pakaian adat masuk ke dalam daftar yang hanya digunakan pada acara atau hari tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

 

Aturan Seragam Sekolah di Indonesia

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menuai kontrofvrsi. Pasalnya, anak-anak kelas 1 ikut lomba ganti baju seragam SD di hari pertamanya sekolah dan dilakukan di lapangan terbuka (Istimewa)
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menuai kontrofvrsi. Pasalnya, anak-anak kelas 1 ikut lomba ganti baju seragam SD di hari pertamanya sekolah dan dilakukan di lapangan terbuka (Istimewa)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya perubahan seragam sekolah setelah lebaran. Dikutip dari kanal News Liputan6.com, akun Instagram resmi @Kemdikbud.RI menanggapi isu terkait perubahan seragam yang tengah beredar.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis dalam pernyataan yang diunggah akun tersebut yang diunggah pada Minggu, 15 April 2024.

Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah. Saat ini, aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan pakaian adat diatur pemakaiannya oleh masing-masing Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Melihat kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek, Permendikbudristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:

  • Pakaian seragam nasional: digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian seragam pramuka: digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Pakaian khas sekolah: dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
  • Pakaian seragam adat: digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah dan waktu penggunaan seragam.
infografis hari pendidikan nasional
kurikulum tiap era pemerintahan (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya