Liputan6.com, Jakarta - Kisah seorang jurnalis TVRI Yogyakarta bernama Adhitya Putratama yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah viral di media sosial. Ia membagikan momen haru saat pamit berangkat kerja untuk kali terakhirnya kepada istri dan anaknya.Â
"Pasti ada hikmahNYA, amiin.. Matur Suwon TVRI selama 7 tahun ini...," tulisnya di keterangan video yang ia unggah di TikTok pribadinya @adhityaputratama pada 7 Februari 2025.Â
Baca Juga
Tampak dalam video berdurasi 1 menit 26 detik tersebut, ia terlihat mengenakan seragam berlogo TVRI sedang bersiap-siap berangkat kerja. Adhitya adalah salah satu kontributor TVRI yang terkena PHK karena alasan efisiensi anggaran.
Advertisement
Dengan wajah berusaha tersenyum, pria yang telah memakai helm dan jaket pamit terlebih dulu kepada anaknya. Kemudian, pria berponi itu juga menghampiri istrinya yang tampak bersedih.Â
"Sing tenang karo rencanane sang Gusti Allah. Rezeki tidak hanya satu arah, rezeki mi seko banyak arah dari yang tidak kita duga disyukuri pasti iki ono keindahan, tenang wae. (tenang saja dengan rencananya Allah, rezeki tidak hanya satu arah, tapi ada banyak jalan yang tidak terduga, syukuri saja pasti hal ini ada kebaikannya, tenang saja)" katanya kepada sang istri sambil memeluknya.
Setelah menenangkan istrinya, Adhitya pun berangkat kerja dan terlihat ia bersama teman-teman sesama karyawan yang juga terkena PHK saling bersalaman dan berpamitan, termasuk dengan pemilik kantin yang sering jadi langganannya di kantor.Â
Tampak orang yang mengenal dan mengikuti akun TikTok-nya, ikut bersimpati. "Semangat mas. Semoga sukses jadi content creator," tulis seorang warganet.Â
"2018 ak jg di PHK dari bank plat merah depan maju lancar Siyono. skrg keterima PNS di jalan veteran cuma semenit dari rumah. rejeki ga akan kemana mas semangat," yang lain menyemangati.
Â
Klarifikasi Direktur TVRI Soal PHK Massal
Terkait pemberitaan soal PHK di TVRI, mengutip dari Antara, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno membantah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
"Mana bisa ASN di-PHK?," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 11 Februari 2025.
Iman menjelaskan kejadian sebenarnya adalah TVRI sementara menghentikan pemakaian jasa kontributor. "Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam 'freelance'," ungkapnya.
Dia ikut menjelaskan kontributor bukan PPNPN (Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri) dan bukan juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya hal ini tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian.
"TVRI tidak melakukan PHK ke karyawan ASN-PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," jelas Iman.Â
Advertisement
Karyawan yang Terkena Dampak
Selain itu, Iman menerangkan, ada satpam, "cleaning service" dan pengemudi (driver) yang merupakan "outsourcing" memang terkena dampak. "Tapi tidak semuanya, tidak kru produksi yang di-PHK," katanya.
Iman menambahkan saat ini kebijakan pengurangan karyawan diserahkan sepenuhnya ke TVRI Daerah masing-masing. "Ini kebijakan ada pada TVRI Daerah, ada daerah yang tidak mengurangi. Ada yang mengurangi sebagian," katanya.
TVRI patuh kepada kebijakan efisiensi dari pemerintah. "TVRI tetap berusaha layar tidak terganggu dan menjalankan fungsi pelayanan publik meski ada program yang dihentikan dulu," sebutnya lagi.
Anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan mengusulkan Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), dan Kantor Berita ANTARA menjadi lembaga media negara, atau tidak lagi menjadi LPP (Lembaga Penyiaran Publik) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Usulan ini dimaksudkan agar TVRI, RRI, dan ANTARA punya cantolan SDM yang jelas, bisa merekrut PNS dan PPPK bagi tiga lembaga tersebut. Ini yang pertama," katanya saat berbincang dengan insan pers TVRI, RRI, dan ANTARA di sela-sela acara reses di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
DPR Usulkan Antara, TVRI dan RRI Merger
Anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan mengusulkan Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), dan Kantor Berita ANTARA menjadi lembaga media negara, atau tidak lagi menjadi LPP (Lembaga Penyiaran Publik) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Usulan ini dimaksudkan agar TVRI, RRI, dan ANTARA punya cantolan SDM yang jelas, bisa merekrut PNS dan PPPK bagi tiga lembaga tersebut. Ini yang pertama," bebernya saat berbincang dengan insan pers TVRI, RRI, dan ANTARA di sela-sela acara reses di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, 19 Desember 2025.
Yang kedua, sambung Eric, Indonesia tidak punya media negara. "Siapa yang membela negara kita, siapa yang membela Pak Prabowo, Pak Gibran, Menteri kita? Tidak ada," kata Eric.
Sebab itu, harapan ke depan, TVRI, RRI, dan ANTARA bisa menjadi media yang membantu dan menjadi corong pemerintah. "Harapan saya TVRI, RRI, dan ANTARA nantinya bisa berada di bawah Presiden RI secara langsung melalui lembaga komunikasi Presiden," ungkap Eric.
Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)