Liputan6.com, Jakarta: DPR memutuskan akan mempertanyakan kepada presiden soal pencopotan dan pengangkatan Kapolri dalam rapat konsultasi dengan presiden 10 Oktober mendatang di Istana Negara. Hal itu diputuskan dalam rapat pimpinan DPR, Jumat (6/10) pagi pukul 10.00 WIB, di Gedung DPR/MPR RI Jakarta Selatan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Akbar Tandjung itu juga memutuskan akan mempertanyakan kebijakan presiden yang hanya mengangkat anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara sebanyak 25 dari 45 yang ditetapkan DPR. Untuk itu, presiden harus menjelaskan alasan tersebut kepada DPR dalam rapat konsultasi nanti.
Selain itu, rapat yang dihadiri pimpinan fraksi itu juga meminta presiden menjelaskan perihal belum diberlakukannya Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya yang telah diajukan DPR periode sebelumnya.(Dyah Kusuma dan Doni Indradi)
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Akbar Tandjung itu juga memutuskan akan mempertanyakan kebijakan presiden yang hanya mengangkat anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara sebanyak 25 dari 45 yang ditetapkan DPR. Untuk itu, presiden harus menjelaskan alasan tersebut kepada DPR dalam rapat konsultasi nanti.
Selain itu, rapat yang dihadiri pimpinan fraksi itu juga meminta presiden menjelaskan perihal belum diberlakukannya Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya yang telah diajukan DPR periode sebelumnya.(Dyah Kusuma dan Doni Indradi)