[VIDEO] Rumah Dieksekusi MA, Tergugat Mengamuk di Bima

Eksekusi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung atas lahan milik Abdullah seluas 56 are.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Feb 2014, 19:12 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2014, 19:12 WIB
Eksekusi Rumah
Eksekusi Rumah

Liputan6.com, Bima Eksekusi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung atas lahan milik Abdullah seluas 56 are. Lahan itu berada di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sengketa lahan itu dimenangkan oleh Syamsudin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (26/2/2014), keluarga Abdullah selaku tergugat terus berusaha menolak dan melawan eksekusi yang akan dilakukan oleh petugas pengadilan.

Keluarga Abdullah menuding pengadilan salah alamat. Karena putusan Mahkamah Agung berada di wilayah So Wadu Bu, sementara rumah dan lahan yang dieksekusi berada di wilayah So Sorindora. Keluarga itu terus bertahan.

Polisi yang berada di lokasi berusaha mengamankan keluarga tergugat yang mengamuk.

Namun pada akhirnya, pihak tergugat pasrah dan membiarkan rumah serta lahannya dieksekusi.

 

Baca Juga:

Relokasi Pengungsi Sinabung Terkendala Lahan  

[VIDEO] Ketegangan Eksekusi Permukiman Warga di Tegal  

[VIDEO] Ricuh, Penolakan Tambang Pasir Besi di Ketapang NTB

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya