Liputan6.com, Bima Eksekusi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung atas lahan milik Abdullah seluas 56 are. Lahan itu berada di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sengketa lahan itu dimenangkan oleh Syamsudin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (26/2/2014), keluarga Abdullah selaku tergugat terus berusaha menolak dan melawan eksekusi yang akan dilakukan oleh petugas pengadilan.
Keluarga Abdullah menuding pengadilan salah alamat. Karena putusan Mahkamah Agung berada di wilayah So Wadu Bu, sementara rumah dan lahan yang dieksekusi berada di wilayah So Sorindora. Keluarga itu terus bertahan.
Polisi yang berada di lokasi berusaha mengamankan keluarga tergugat yang mengamuk.
Namun pada akhirnya, pihak tergugat pasrah dan membiarkan rumah serta lahannya dieksekusi.
Â
Baca Juga:
Advertisement
Relokasi Pengungsi Sinabung Terkendala Lahan Â