Liputan6.com, Jakarta - Perselingkuhan antar hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan Mastuhi akhirnya terbongkar. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), keduanya diketahui melakukan hubungan suami istri di ruang kerja Mastuhi yang merupakan hakim di Pengadilan Agama Tebo.
"Terlapor berulang kali melakukan itu (hubungan suami istri). Terlapor melakukannya di kantor Pengadilan Agama," kata Ketua Majelis Hakim Andi Syamsu Alam saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Itulah yang menjadi pertimbangan MKH dalam menentukan putusan. Perselingkuhan berulang kali dan dilakukan di ruang kerja dinilai sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan, hal yang meringankan, Elsa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukannya lagi.
Hakim menilai, Elsa melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
"Menjatuhkan hukuman berat berupa pembehentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Ketua Mahkamah Agung memberhentikan semntara terlapor sampai ada surat keputusan Presiden," ucap Andi. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Baca Juga
KY-MA Sepakat Pertegas Sanksi Hakim Nakal
Advertisement
Sepasang Hakim yang Dilaporkan Selingkuh Disidang Hari Ini
Selingkuh dengan Panitera, Hakim Reza Dihukum Nonpalu 2 Tahun