Liputan6.com, Bekasi - Penyidik belum memerlukan bantuan psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19). Karena hingga kini sepasang kekasih itu Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19) masih dinyatakan normal.
"Hasil pemeriksaan sementara ini, kita belum memerlukan psikiater untuk memeriksa psikologi kedua tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo di Bekasi, Jawa Barat, Senin(10/3/2014).
Siang tadi, tersangka Sifa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sementara Hafitd mendekam di tahanan Mapolresta Bekasi Kota.
Polisi hingga kini masih fokus pada pembuktian kasus pembunuhan tersebut. Di antaranya dengan memintai 6 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
"Semua saksi yang melihat, mengetahui dan mengalami akan kita minta keterangan dan alibinya. Itulah yang akan kita dalami untuk pembuktian," ucap Siswo.
Saksi yang berjumlah 5 orang yakni kedua orangtua Hafitd, 2 orang petugas derek jalan tol dan 1 orang teman Hafitd yang mengantarkan aki ketika mobil korban mogok.
Bustomi, pengacara kedua tersangka saat ditemui Liputan6.com di Mapolresta Bekasi Kota mengatakan, selama penyidikan ia mendampingi kedua tersangka.
"Klien sangat terbuka kepada penyidik, mereka berdua mengakui perbuatan dan tidak menutup-nutupi,'' kata Bustomi.
Adapun terkait beredarnya surat yang mengatakan 'mampus lo' di bawah jenazah korban, Bustomi membantah semua itu. 'Tidak ada kata-kata seperti itu. Silakan tanya saja ke penyidik." ucap dia.
Menurut Bustomi, kedua orangtua tersangka sangat malu dengan orangtua Ade Sara yang dengan cepat memaafkan kedua tersangka. Dan rencananya kedua orangtua tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta maaf kepada kedua orangtua korban. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement
Kriminalitas di Kalangan Remaja Meningkat, Ortu Perlu Introspeksi