Kasus Satinah, Dino Patti Djalal Ajak Konglomerat Turun Tangan

Capres Konvensi Partai Demokrat Dino Patti Djalal meminta konglomerat agar turun tangan membantu Satinah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Mar 2014, 17:44 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2014, 17:44 WIB
[FOTO] Indonesia Semakin Dipandang Dunia Internasional
Kekuatan Ekonomi Indonesia yang kian membaik dan nilai strategis Asia Tenggara membuat Indonesia semakin dipandang di dunia Internasional tegas Dino Patti Djalal saat berdiskusi di Jakarta 3 Maret 2014 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - TKI Satinah akan menghadapi hukuman pancung pada 3 April 2014 mendatang bila uang diyat atau uang ganti nyawa tak terbayarkan. Jumlahnya tak sedikit. Yaitu Rp 21 miliar. Karena itu, Capres Konvensi Partai Demokrat Dino Patti Djalal meminta konglomerat agar turun tangan membantu Satinah.

"Kita kan kejar deadline 3 April, yang paling praktis itu konglomerat Indonesia menyumbang. Kan butuh Rp 21 miliar. Sudah Rp 12 miliar kalau konglomerat nyumbang, mereka bisa tunjukkan solidaritas sosial seluruh rakyat Indonesia. Saya mau ketuk hati konglomerat Indonesia untuk menyumbang," tegas Dino di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Dino mengaku telah turut menyumbang untuk meringankan dana diyat tersebut. "Saya sumbang Rp 5 juta untuk dana diyat. Saya akan atur ke rekening diyat melalui Bu Melanie Subono (Duta Anti Perbudakan Migrant Care)," tuturnya.

Mantan Dubes Amerika untuk Indonesia itu menjelaskan, bantuan pada Satinah bukan mengaburkan kesalahan wanita tersebut yang membunuh majikannya. Hal yang diperjuangkan adalah hukum pancung, yang menurut Dino, sudah tak layak dilakukan pada abad 21.

"Hukuman pancung itu sebaiknya dihindari, sudah tidak zaman lagi hukuman pancung. Kejahatannya jangan dianggap nggak ada. Dia sudah akui itu. Kita harus jelas, kita tak simpati pada kejahatannya. Kita ambil sikap atas hukuman pancung yang nggak sesuai dengan abad 21," pungkas Dino.

Kasus Satinah bermula ketika dia ditetapkan sebagai pembunuh majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem, Arab Saudi dan mencuri uang sebesar 37.970 riyal pada Juni 2007.

Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010 Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya, Satinah menghadapi algojo pada Agustus 2011. Namun, tenggat waktu diperpanjang hingga 3 kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.

Baca juga:

Dukung Satinah, Dongkrak Jokowi? Rieke PDIP: Terserah Omong Apa

SBY: 176 TKI Sudah Kita Bebaskan dari Hukuman Mati

Tebus TKI Satinah Rp 25 M, SBY: Negara Harus Menanggung Terus

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya