Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Pongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, tahun 2006-2010. 2 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
Mereka yang diperiksa hari ini adalah pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Wawan Sunaryo dan staf Keuangan PT Atrya Swascipta Rekayasa Mohan Suherman.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka sejak Agustus 2013 lalu. Ketiga tersangka itu adalah Ramadhani Ismy, Heru Sulaksono, dan Syaiful Achmad.
Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Sementara Syaiful adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Oleh penyidik, Ramadhani dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Syaiful dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak cuma itu, dalam pengembangan kasus ini, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Yus Ariyanto)
Pegawai Dirjen Anggaran Dipanggil KPK untuk Kasus Dermaga Sabang
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka sejak Agustus 2013 lalu.
Diperbarui 27 Mar 2014, 11:57 WIBDiterbitkan 27 Mar 2014, 11:57 WIB
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketika CPNS Bukan Lagi Menjadi Pilihan
79.559 Orang di Kabupetan Tangerang Rentan Terkena HIV/AIDS, dari Kelompok Mana Saja?
Balita Meninggal Terlindas Mobil di Jagakarsa, Polisi Lakukan Penyelidikan
1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Ketua DPR: Negara Kehilangan Potensi SDM Berkualitas
KPK Ungkap Motor Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Lonjakan Pendaftar PPSU, Cermin Sulitnya Cari Kerja?
KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
Wakili Parlemen Asia Pasifik, Ravindra Golkar Hadir di Spring Meeting Bank Dunia dan IMF di AS
DPR: Instruksi Presiden Prabowo Angin Segar untuk Tertibkan Truk ODOL
Pemkot Kediri Klarifikasi Terkait Penulisan Kaesang Sebagai Stafsus Wapres di Situs Resmi, Ini Penjelasannya
Jalur Sepeda untuk Siapa?
Lantik Pengurus Baru, IKA UII Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas 2045