Pegawai Dirjen Anggaran Dipanggil KPK untuk Kasus Dermaga Sabang

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka sejak Agustus 2013 lalu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Mar 2014, 11:57 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 11:57 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Pongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, tahun 2006-2010. 2 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.

Mereka yang diperiksa hari ini adalah pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Wawan Sunaryo dan staf Keuangan PT Atrya Swascipta Rekayasa Mohan Suherman.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka sejak Agustus 2013 lalu. Ketiga tersangka itu adalah Ramadhani Ismy, Heru Sulaksono, dan Syaiful Achmad.

Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Sementara Syaiful adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010.

Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Oleh penyidik, Ramadhani dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Syaiful dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak cuma itu, dalam pengembangan kasus ini, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya