Liputan6.com, Jakarta - Persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, kembali digelar. Dalam sidang kali ini sejumlah saksi dihadirkan, salah satunya Joko Hertanto Indra.
Dalam kesaksiannya, sepupu bos Bank Century, Robert Tantular itu menyebut ada dana-dana milik nasabah besar. Di antaranya dana milik pengusaha Budi Sampoerna. Hal itu diketahui ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Joko mengenai dana yang ada di dalam Bank Century, selain dana nasabah-nasabah biasa.
"Saudara mengetahui, di samping nasabah, ada dana-dana yang ditempatkan di Bank Century? Apa ada dana nasabah Budi Sampoerna juga di situ?" jaksa KMS Roni bertanya kepada Joko di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Joko yang mendengar pertanyaan itu membenarkan bahwa Budi Sampoerna merupakan salah satu nasabah Bank Century. "Di samping nasabah, ada dana-dana besar, Budi Sampoerna," jawab Joko.
Selain itu, jaksa juga menanyakan apakah ada dana milik nasabah lain yang tersimpan pada Bank Century, seperti nasabah yayasan milik Bank Indonesia. "Apa ada juga dana BI, dana YKK BI?" tanya Roni.
Joko pun kembali mengiyakan pertanyaan Jaksa. Namun, dia mengaku tidak mengingat berapa jumlah dana tersebut. "Itu dana yayasannya pernah ada, jumlahnya saya nggak ingat," kata Joko yang pernah menjabat sebagai marketing officer Bank Mutiara ini.
Baca juga:
Eksepsi Terdakwa Kasus Bank Century Ditolak Hakim
Jaksa: Tidak Ada Campur Tangan Politik dalam Kasus Century
Budi Mulya Terima Rp 1 M dari Robert Tantular, Eksepsi Ditolak