Wilfrida Bebas, Prabowo: Kabar Baik yang Saya Bawa dari Malaysia

kata Prabowo vonis bebas ini tidak lepas dari kejelian tim kuasa hukumnya yang berhasil meyakinkan mejalis hakim Pengadilan Malaysia

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Apr 2014, 21:53 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2014, 21:53 WIB
Wilfrida (Liputan6 TV)
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku puas atas vonis bebas yang diterima oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik.

Menurut Prabowo, vonis bebas ini tidak lepas dari kejelian tim kuasa hukumnya yang berhasil meyakinkan mejalis hakim Pengadilan Malaysia mengenai usia Wilfrida yang belum genap berusia 18 tahun saat melakukan pembunuhan. Dan ini berarti Wilfrinda tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang-undang Anak-Anak.

"Keputusan Majelis Tinggi Malaysia menyatakan Wilfrida bebas tak bersalah. Ini kabar baik yang saya bawa dari Malaysia. Melegakan semua pihak,"ujar Prabowo Subianto saat tiba di Jakarta dari Malaysia, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Selain faktor usia, kejelian tim kuasa hukumnya ini kata Prabowo juga dapat melihat kondisi psikologis Wilfrida yang sebelumnya tidak ada yang menyadari memiliki masalah. Sehingga, tim ini lanjut Prabowo juga berhasil meminta Majelis Tinggi Malaysia melakukan cek kondisi kehidupan Wilfrida langsung ke Atambua untuk mengumpulkan saksi-saksi yang meringankan.

"faktor Intelligence Quotien (IQ) Wilfrida membuatnya tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum,"kata dia.

"Saya sebagai orang yang diminta bantu merasa puas dengan kerja keras dan keberhasilan tim kuasa hukum yang saya bentuk. Mereka tidak minta bayaran. Dan ini atas doa semua rakyat Indonesia," pungkas Prabowo.

 

Baca Juga:

TKI Wilfrida Bebas, Puluhan Warga Sambut Prabowo di Halim

Gangguan Jiwa, TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya