Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi di Pemkot Bandung, Jawa Barat. Karena itu, hari ini penyidik KPK menganggendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa itu adalah karyawan dan manager Hotel Bumi Asih Jaya, Bandung. Yakni Sumanto dan Nia Anita, karyawan hotel dan Iwan Setyono, manajer hotel.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2014).
KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung, Jawa Barat. Yakni mantan hakim adhoc Pengadilan Negeri Tipikor Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.
Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Pasti yang sudah pensiun sebagai hakim dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat, yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' laporan KY itu.
Ramlan, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan KY beberapa waktu lalu, dihukum pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. (Yus Ariyanto)
Baca juga: