Liputan6.com, Bandung - Penculik bayi Valencia Yusnita Manurung di RSHS Bandung, Desi Ariani (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi.
"Siang hari ini statusnya (Desi Ariani) menjadi tersangka," kata Mashudi saat ditemui di Bandung, Senin (14/4/2014).
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, Desi mengakui sengaja menculik bayi yang merupakan anak dari pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25). "Dasarnya pengakuan dari dia (Desi) yang mengaku mengambil bayi tersebut," bebernya.
Disinggung soal motif, Desi mengaku aksinya tersebut dikarenakan ingin memiliki bayi. "Untuk sementara untuk dimiliki. Namun dikembangkan lebih lanjut," ungkap Mashudi.
"Ancamannya 15 tahun terkena pasal Undang-undang perlindungan anak," pungkas Mashudi.
Saat ini, sambungnya, Desi masih mendapat perawatan intensif di RSHS Bandung dan rencananya akan kembali menjalani operasi.
Penculik Bayi Valencia Resmi Tersangka
Penculik bayi Valencia Yusnita Manurung di RSHS Bandung, Desi Ariani (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
diperbarui 14 Apr 2014, 15:47 WIBDiterbitkan 14 Apr 2014, 15:47 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka