Penculik Bayi Valencia Resmi Tersangka

Penculik bayi Valencia Yusnita Manurung di RSHS Bandung, Desi Ariani (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 14 Apr 2014, 15:47 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2014, 15:47 WIB
RSHS Bandung Gratiskan Biaya Persalinan Ibu Bayi yang Diculik
(Okan Firdaus/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Penculik bayi Valencia Yusnita Manurung di RSHS Bandung, Desi Ariani (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi.

"Siang hari ini statusnya (Desi Ariani) menjadi tersangka," kata Mashudi saat ditemui di Bandung, Senin (14/4/2014).

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, Desi mengakui sengaja menculik bayi yang merupakan anak dari pasangan Toni Manurung (26) dan  Lasmaria Boru Manulang (25). "Dasarnya pengakuan dari dia (Desi) yang mengaku mengambil bayi tersebut," bebernya.

Disinggung soal motif, Desi mengaku aksinya tersebut dikarenakan ingin memiliki bayi. "Untuk sementara untuk dimiliki. Namun dikembangkan lebih lanjut," ungkap Mashudi.

"Ancamannya 15 tahun terkena pasal Undang-undang perlindungan anak," pungkas Mashudi.

Saat ini, sambungnya, Desi masih mendapat perawatan intensif di RSHS Bandung dan rencananya akan kembali menjalani operasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya