Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sidang melibatkan terdakwa Maria Elizabeth Liman.
Saat sidang, Direktur Utama PT Indoguna Utama itu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar ke Ahmad Fathanah, teman dekat Presiden PKS ketika itu, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Sesuai ucapan Fathanah, uang itu untuk keperluan safari dan dakwah PKS di sejumlah daerah, serta untuk bantuan kemanusiaan.
"Arya Abdi (Direktur Indoguna) lapor ke saya, Ahmad Fathanah minta sumbangan perjalanan kemanusiaan ke Papua. Saya tanya berapa mintanya, katanya Rp 1 miliar," kata Maria dalam sidang yang berlangsung Selasa (15/4/2014).
Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso lalu mempertanyakan kaitan pemberian uang itu dengan pengurusan kuota impor daging sapi. Namun, Maria membantah uang itu sebagai commitment fee, melainkan untuk keperluan dakwah PKS.
"Tidak ada commitment fee. Itu alasan Fathanah ada trip safari dakwah PKS di NTT dan Papua," kata dia. Maria juga menegaskan, setelah memberikan uang itu pada 29 Januari 2013, Fathanah dipastikan memberikannya ke LHI. "Saya kira ada, Pak," ucap Maria.
Dalam kasus ini, Maria didakwa memberikan hadiah serta janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada LHI selaku anggota DPR. Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah. Diduga uang itu diberikan sebagai pelicin terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Kasus ini telah menjerat sejumlah orang, yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan 2 Direktur PT Indoguna Utama: Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang itu sudah divonis penjara. (Sunariyah)