Hukum Kebiri Bagi Paedofilia

2 jenis hukumnan kebiri, yakni hukuman fisik dengan mengamputasi kelamin dan hukuman kimia memasukan hahan kimia pada tubuh seseorang.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 08 Mei 2014, 14:41 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 14:41 WIB
Pedofil ciri Korban - Liputan6 Siang
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (romatoday.it)

Liputan6.com, Jakarta - Selain hukuman kurungan penjara terhadap pelaku pelecehan seksual, sempat tercetus wacana untuk memberlakukan hukuman pengebirian.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait adalah yang mewacanakan hukuman pengebirian terhadap penindak kekerasan seksual terhadap anak.

Ada 2 jenis hukumnan pengebirian, yakni berupa hukuman fisik dan Kimia, kebiri fisik sendiri berupa hukuman membedah atau mengamputasi alat kelamin untuk menghilangkan hasrat seksual seseorang.

Sementara kebiri kimia yakni memasukan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil dan suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormon testosteron yang membuat hasrat seksual menurun atau bahkan hilang.

Banyak latar belakangnya terhadap kasus pelecehan seksual menurut Arist, "indonesia sedang darurat pelecehan seksual, sebarannya cukup meluas, angkanya, predator (pelaku), tetapi yang sangat menyedihkan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual masih di bawah 15 tahun penjara.

Arist juga menambahkan, hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual ada 3 peluang, pertama KUHP pidana ada di komisi III DPR, khusus untuk pasal 292 mengenai pencabulan diubah menjadi kejahatan seksual sehingga bisa diamandemen. Ke-2 bisa diamandemen lansung, minimal 20 dan maksilal seumur hidup dan tambahan terhadap pengebirian Kimia.  

Kedua bisa amandemen mengenai pelindungan anak, minimal 3 tahun bisa menjadi 20 tahun penjara, maksimalnya menjadi 15 tahun bisa menjadi seumur hidup. Peluang ke-3 bisa memberikan peluang kepada hakim untuk menerapkan, namum tidak pendekatan hukum tetapi demi keadilan korban, dan hukuman 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun kurungan penjara.

Namun menurut Arist, yang lebih dimungkinkan dilakukan dari dua jenis hukuman tersebut adalah hukuman kebiri kimia, karena upaya tidak berbenturan dengan hak asasi, hal itu merupakan peluang untuk mendiskusikannya lebih luas.

Sementara itu, negara yang terapkan penjara dan kebiri paedofil yakni Korea Selatan,  Moldova, Polandia, Jerman, dan Inggris, namun India dan Turki masih memmpertimbangkan hukuman kebiri kimia.

Saksikan tayangan lengkapnya melalui tautan video Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (8/5/2014) di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan tayangan lengkapnya melalui tautan video Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (2/3/2014) di bawah ini: - See more at: http://news.liputan6.com/read/2017336/video-kisah-jatuh-hati-mbah-rono-pada-gunung-api#sthash.22KsOjzV.dpuf

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya