Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus akan menahan 2 dari 4 tersangka kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya ditetapkan lebih dulu, kemudian menyusul 2 tersangka lainnya yakni mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, 2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
"Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyo Tuhu dan Dradjat)," kata Widyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Namun Widyo ogah membeberkan mengenai penetapan status tersangka terhadap Udar dan Prawoto. Ia beralasan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu," ungkap dia.
Saat ditanya, apakah Udar dan Prawoto juga akan digelandang masuk rutan, Widyo hanya menjawab, "ikuti perkembangannya, ya."
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan pejabat pembuat komitmen Drajat Adhyaksa sebagai tersangka, berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014. Sedangkan Setyo Suhu, yang merupakan ketua panitia pengadaan barang di Dishub DKI Jakarta, menjadi tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 26/F.2/Fd.1/03/2014.
Sementara penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Adapun Prawoto ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014
"Penetapan tersangka UP dan P, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. (Ein)
2 Tersangka Korupsi Proyek Bus Transjakarta Ditahan
2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
Diperbarui 12 Mei 2014, 17:59 WIBDiterbitkan 12 Mei 2014, 17:59 WIB
Bus transjakarta pun tak seperti biasanya. Pada Senin (05/08/13) busway pun tidak dijejali para penumpang saat jam-jam pulang kantor (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Jelang Idulfitri, Militer Israel kembali Serang Jalur Gaza
340 Ucapan Lebaran Bahasa Sunda Lucu, Bisa Pererat Tali Silaturahmi
Manfaat Kangkung untuk Kesehatan, Mampu Atasi Diabetes hingga Kolesterol
5 Resep Pakcoy Bawang Putih Anti Gagal, Praktis dan Lezatnya Nagih
Polri Bakal Terapkan One Way Hingga Contraflow saat Arus Balik Mulai 3 April 2025
Banyak yang Tersiksa Gara-Gara Bagi-Bagi Uang di Hari Lebaran, Ini Solusi dari Buya Yahya
6 Potret Artis Itikaf di Masjid Ramadhan 2025, Raffi Ahmad hingga Angel Lelga
SPKLU Pertama di Banua Enam, Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Cara Mengambil Uang di ATM Mandiri Tanpa Kartu, Begini Langkah-langkahnya
4 Gaya Busana Krisdayanti yang Elegan Pancarkan Keanggunan, Inspirasi Tampil Cantik Berkelas
Upaya Pencarian Korban Gempa Myanmar di Thailand Terus Berlanjut
Resep Camilan Malam Ketika Takbir, Ada Kurma Isi Cokelat Sampai Keripik Tempe Gurih