Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus akan menahan 2 dari 4 tersangka kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya ditetapkan lebih dulu, kemudian menyusul 2 tersangka lainnya yakni mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, 2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
"Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyo Tuhu dan Dradjat)," kata Widyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Namun Widyo ogah membeberkan mengenai penetapan status tersangka terhadap Udar dan Prawoto. Ia beralasan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu," ungkap dia.
Saat ditanya, apakah Udar dan Prawoto juga akan digelandang masuk rutan, Widyo hanya menjawab, "ikuti perkembangannya, ya."
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan pejabat pembuat komitmen Drajat Adhyaksa sebagai tersangka, berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014. Sedangkan Setyo Suhu, yang merupakan ketua panitia pengadaan barang di Dishub DKI Jakarta, menjadi tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 26/F.2/Fd.1/03/2014.
Sementara penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Adapun Prawoto ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014
"Penetapan tersangka UP dan P, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. (Ein)
2 Tersangka Korupsi Proyek Bus Transjakarta Ditahan
2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
diperbarui 12 Mei 2014, 17:59 WIBDiterbitkan 12 Mei 2014, 17:59 WIB
Bus transjakarta pun tak seperti biasanya. Pada Senin (05/08/13) busway pun tidak dijejali para penumpang saat jam-jam pulang kantor (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Sekuler dan Implikasinya dalam Kehidupan Modern
Zodiak Paling Sabar: Taurus, Libra, atau Virgo? Ini Jawabannya
Apa Itu STM: Sejarah, Perkembangan, dan Perbedaannya dengan SMK
Gempa M5,9 Guncang Laut Seram Maluku, Tidak Berisiko Tsunami
Cuaca Besok Kamis 20 Februari 2025: Jabodetabek Pagi dan Malam Berpotensi Berawan
BYD Siap Pakai Baterai Solid-State 2027 untuk Mobil Murah 2030
Harga Kripto Hari Ini 19 Februari 2025, Bitcoin Cs Terjerembab di Zona Merah
Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap Hakim, Akui Bayar Fee Rp 1,5 Miliar ke Pengacara
Arti Email: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menggunakannya
Apa itu Manhwa: Mengenal Komik Korea yang Populer
Zodiak yang Paling Cocok Jadi Perencana Pernikahan, Part 1
Prabowo Nilai Demo Mahasiswa Wajar di Negara Demokrasi