Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus akan menahan 2 dari 4 tersangka kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya ditetapkan lebih dulu, kemudian menyusul 2 tersangka lainnya yakni mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, 2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
"Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyo Tuhu dan Dradjat)," kata Widyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Namun Widyo ogah membeberkan mengenai penetapan status tersangka terhadap Udar dan Prawoto. Ia beralasan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu," ungkap dia.
Saat ditanya, apakah Udar dan Prawoto juga akan digelandang masuk rutan, Widyo hanya menjawab, "ikuti perkembangannya, ya."
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan pejabat pembuat komitmen Drajat Adhyaksa sebagai tersangka, berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014. Sedangkan Setyo Suhu, yang merupakan ketua panitia pengadaan barang di Dishub DKI Jakarta, menjadi tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 26/F.2/Fd.1/03/2014.
Sementara penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Adapun Prawoto ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014
"Penetapan tersangka UP dan P, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. (Ein)
2 Tersangka Korupsi Proyek Bus Transjakarta Ditahan
2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
diperbarui 12 Mei 2014, 17:59 WIBDiterbitkan 12 Mei 2014, 17:59 WIB
Bus transjakarta pun tak seperti biasanya. Pada Senin (05/08/13) busway pun tidak dijejali para penumpang saat jam-jam pulang kantor (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Bijak Lucu yang Menghibur dan Penuh Makna
Wudhu dalam Kondisi Telanjang Bulat, Apakah Sah? Simak Kata Buya Yahya
350 Ide Caption IG Foto Sendiri yang Keren dan Inspiratif
Platform Digital jadi Jembatan Investor Berinvestasi Saham
Atasi Kemacetan di Depok, Dedi Mulyadi Akan Bangun Flyover
350 Kata-Kata Caption TikTok Keren dan Inspiratif
Mantan Presiden Uruguay Jose Mujica Akui Dirinya Sekarat
Miliarder India Ini Ungkap Kunci Sukses Jalankan Bisnis
2 Kuliner Indonesia Masuk Daftar 100 Makanan dengan Ulasan Terburuk di Dunia 2025 Versi TasteAtlas
Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Ingin Bertemu Erick Thohir
Menggali Keindahan Pantai Botubarani Gorontalo
Final Series Scandal 3 Penuh Aksi Menegangkan dan Konflik Emosional, Al Ghazali dan Zsazsa Utari dalam Dunia Prostitusi