Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus akan menahan 2 dari 4 tersangka kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya ditetapkan lebih dulu, kemudian menyusul 2 tersangka lainnya yakni mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, 2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
"Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyo Tuhu dan Dradjat)," kata Widyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Namun Widyo ogah membeberkan mengenai penetapan status tersangka terhadap Udar dan Prawoto. Ia beralasan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu," ungkap dia.
Saat ditanya, apakah Udar dan Prawoto juga akan digelandang masuk rutan, Widyo hanya menjawab, "ikuti perkembangannya, ya."
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan pejabat pembuat komitmen Drajat Adhyaksa sebagai tersangka, berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014. Sedangkan Setyo Suhu, yang merupakan ketua panitia pengadaan barang di Dishub DKI Jakarta, menjadi tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 26/F.2/Fd.1/03/2014.
Sementara penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Adapun Prawoto ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014
"Penetapan tersangka UP dan P, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. (Ein)
2 Tersangka Korupsi Proyek Bus Transjakarta Ditahan
2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
Diperbarui 12 Mei 2014, 17:59 WIBDiterbitkan 12 Mei 2014, 17:59 WIB
Bus transjakarta pun tak seperti biasanya. Pada Senin (05/08/13) busway pun tidak dijejali para penumpang saat jam-jam pulang kantor (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 April 2025: Antam Sentuh Rp 2,03 Juta, Bagaimana Galeri24?
5 Ragam Model Baju Kebaya Encim untuk Hari Kartini 2025
Kisah Srikandi Membawa Perubahan: Dari Penjara, Kini Buka Lapangan Kerja
VIDEO: Hari Kartini, Pemprov Jakarta Gratiskan Transjakarta hingga LRT!
Top 3 Tekno: Aksi Kocak Robot Ikut Setengah Maraton hingga Bocoran Spesifikasi iPhone Fold
12 Model Baju Gamis Polos Modern Terbaru Kombinasi 2025, Harga Terjangkau
LPSK Lindungi Korban TPPO yang Diancam Usai Cerita Jadi Admin Judi Online di Kamboja
Bolehkah Muslim Jawab Assalamualaikum dari Nonmuslim? Jawaban Mencerahkan Buya Yahya
Melihat Lagi Jejak RA Kartini di 7 Lokasi Ini
5 Model Baju Batik Tunik Kantor, Bikin Terlihat Berkelas Namun Kasual
Erick Thohir Segera Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia U-20 untuk Gantikan Indra Sjafri
Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Turun Tipis, Simak Rinciannya