Pilar Jembatan Kapuas I Retak, Mobil boks dan Truk Dilarang Lewat

Kejadian itu membuat gerah Wali Kota Pontianak Sutarmidji. Menurutnya, kejadian serupa bukanlah pertama kalinya melainkan sudah lima kali.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 05 Jun 2014, 06:56 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 06:56 WIB
jembatan kapuas
(Liputan6.com/Raden AMP)

Liputan6.com, Pontianak - Tertabraknya jembatan Kapuas I Pontianak oleh sebuah tongkang pengangkut pasir pada Selasa 3 Juni 2014 yang mengakibatkan pilar jembatan itu mengalami keretakan. Kejadian itu membuat gerah Wali Kota Pontianak Sutarmidji.

Menurut dia, kejadian serupa bukanlah pertama kalinya melainkan sudah kelima kali. "Tabrakan yang terakhir ini lumayan berat, yang ketiga juga sangat berat. Sehingga daya dukung beban Jembatan Kapuas I itu semakin menurun," jelas Sutarmidji dalam keterangan persnya di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (4/6/2014).
           
Karenanya, untuk mencegah bertambahnya beban Jembatan Kapuas I, kendaraan yang hanya diperbolehkan melewati jembatan tersebut selain kendaraan roda dua yakni mobil roda empat pribadi.

"Artinya mobil roda empat seperti mobil boks atau truk dilarang melewati Jembatan Kapuas I," urai dia.

Ia juga meminta masyarakat yang melewati Jembatan Kapuas I untuk tidak memaksakan diri mengantre hingga berhenti di atas jembatan karena bisa mengakibatkan beban jembatan semakin bertambah dan membahayakan.
          
Sutarmidji menilai peristiwa terakhir tertabraknya Jembatan Kapuas I ini jelas merupakan kelalaian karena tugboat penarik tongkang kapasitasnya tidak kuat. Seharusnya tugboat penarik tongkang harus dua buah yang bisa mengendalikan tongkang.

Tongkang yang menabrak Jembatan Kapuas I itu bermuatan 3.000 ton. Dengan kondisi Jembatan Kapuas I saat ini tentunya rentan apabila tertabrak tongkang yang bermuatan. "Jangankan tertabrak yang 3.000 ton, yang 500 hingga 800 ton pun berbahaya," ucapnya kesal.
   
Dengan kondisi Jembatan Kapuas I yang rawan ini, setelah melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait maka diputuskan yang boleh melalui alur Jembatan Kapuas I hanya ponton dan kapal dengan bobot muatan 1.200 ton. "Artinya di atas 1.200 ton tidak boleh melintasi alur Jembatan Kapuas I," ujarnya.

Selain itu, lanjut Starmidji, kapal dan ponton yang bobot muatannya 800 hingga 1.200 ton, harus menggunakan jasa pemandu dari Pelindo untuk mencegah tertabraknya Jembatan Kapuas I.

"Harus, tidak bisa tidak. Ini demi keselamatan masyarakat pengguna Jembatan Kapuas I," demikian ia menegaskan.

Tak hanya itu, hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yakni membangun pos bersama untuk pemantauan hilir mudik kapal atau ponton khususnya yang melintasi alur Jembatan Kapuas I. Sedangkan perbaikan fender secepatnya dikerjakan dan tim dari pusat segera turun.  

"Keretakan pengikat tiang pilar segera ditangani. Pihak Ditpolair Polda Kalbar juga akan memproses pelaku penabrak pilar penyangga jembatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," tukas Sutarmidji.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya