Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Pada kasus itu, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait itu, penyidik KPK menganggendakan pemeriksaan terhadap 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Amri Zaman dan Achmad Syarifuddin.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (18/6/2014).
KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)
Korupsi Pajak BCA, KPK Periksa PNS Ditjen Pajak
Pada kasus ini mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diperbarui 18 Jun 2014, 11:37 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 11:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jipeng, Seni Perpaduan Tanji dan Topeng
Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Indonesia Siapkan Dokumen Sebelum 30 April
Mengenal C/2025 F2 (SWAN) Komet Langka yang Muncul hingga Mei 2025
Pesta Miras Berujung Maut, Rumah Orangtua Pelaku Dibakar
7 Potret Mahalini dengan Hijab Meleyot, Inspirasi Gaya Kerudung 2025 yang Stylish
Kawasan Bontang Lestari Disiapkan Jadi Magnet Baru Investasi di Kaltim
Inilah Dosa yang Dianggap Remeh dan Azab Kubur dalam Kisah Rasulullah
BPKH Distribusikan Rp647 Miliar untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
8 Manfaat Minum Cuka Apel Saat Perut Kosong, Salah Satunya Bikin Melek Tanpa Kafein
Bolehkah Minum sambil Berdiri, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Syekh Muhammad Jaber
Pecat 2 Anggota, Kapolres Sikka Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Kelola Sampah di TPA Cipayung, Pemkot Depok Gandeng China dan Korea Selatan