Korupsi Pajak BCA, KPK Periksa PNS Ditjen Pajak

Pada kasus ini mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jun 2014, 11:37 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 11:37 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Pada kasus itu, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait itu, penyidik KPK menganggendakan pemeriksaan terhadap 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Amri Zaman dan Achmad Syarifuddin.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (18/6/2014).

KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya