Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Pada kasus itu, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait itu, penyidik KPK menganggendakan pemeriksaan terhadap 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Amri Zaman dan Achmad Syarifuddin.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (18/6/2014).
KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)
Korupsi Pajak BCA, KPK Periksa PNS Ditjen Pajak
Pada kasus ini mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diperbarui 18 Jun 2014, 11:37 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 11:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Malas Bergaul? 7 Zodiak Ini Lebih Suka Sendiri
D'MASIV Percaya Diri Tampil di Musexpo AS, Langkah Besar Menuju Go International
Panduan Lengkap Cara Transit di Changi Airport Singapura, Tidak Perlu Takut Kesasar
Langkah Sederhana Bayar dengan QRIS di Google Play, Cek Tutorialnya di Sini
Siapa Paapa Essiedu? Aktor yang Dirumorkan Memerankan Karakter Snape di Serial Harry Potter
Manchester City dan PSG Bertarung Demi Bajak Gelandang Real Madrid Bernilai Rp1,2 Triliun
Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bebagai Daerah
Jelang Idulfitri 2025, BI Banten Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Penukaran Uang Baru
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs Persib Bandung: Dewa United Tumbang, Pangeran Biru Tambah Keunggulan di Puncak Klasemen
3 Desa di Sukabumi Masih Terisolasi, Relawan Distribusikan Logistik Bantu Warga Terdampak Longsor dan Banjir Lewat Sungai
Berapa Besaran THR PNS 2025, Berikut Tips Mengelolanya
Prabowo Akan Kunjungi Hanoi untuk Teken Perjanjian ZEE Indonesia-Vietnam