Kasus Suap Pilkada Palembang, Office Boy Bank Diperiksa KPK

KPK memanggil pihak dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Cabang Jakarta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Jun 2014, 11:32 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2014, 11:32 WIB
Walikota Palembang Tersangka - Liputan6 Siang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

Oleh karena itu, KPK memanggil pihak dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) Cabang Jakarta. Pihak dari bank yang dipanggil sebagai saksi kali ini adalah 2 office boy (OB) BPD Kalbar Cabang Jakarta, yaitu Andi Rohandi dan Ahmad Sofyan.

"Mereka dipanggil dalam kapasitas saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Pemanggilan terhadap OB itu terkait dugaan bahwa Masyitoh pernah menyetor sejumlah uang suap di Bank BPD Kalbar di Jakarta, yang ditujukan untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya