3 Bos Cipaganti Terancam Pasal Pencucian Uang

Sejumlah saksi telah diperiksa di antaranya korban dan pegawai di Cipaganti Group.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 26 Jun 2014, 10:22 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2014, 10:22 WIB
3 Bos Cipaganti Terancam Pasal Pencuian Uang
Sejumlah saksi telah diperiksa di antaranya korban dan pegawai di Cipaganti Group.

Liputan6.com, Bandung - Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati, dan Djulia Sri Rejeki, 3 petinggi Cipaganti Group mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan mitra. Pemeriksaan secara intensif dilakukan oleh penyidik terkait kasus penggelapan tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrim Umum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan selain itu sejumlah saksi telah diperiksa di antaranya korban dan pegawai di Cipaganti Group.

"Masih dilakukan pemeriksaan, kita sudah periksa sejumlah orang saksi. Selain itu penggeledahan sudah dilakukan oleh kita di beberapa tempat," katanya saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon selulernya, Kamis (26/6/2014).

Dia menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga petinggi perusahaan yang terkenal dengan jasa transportasi ini pihaknya akan menjerat dengan beberapa pasal berlapis dan tidak menutup kemungkinan terancam pasal pencucian uang.

"Kita akan sangkakakan kepada para pelaku dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, Pasal 378 jo 55 tentang penipuan serta Pasal 56 tentang membantu tindak kejahatan ancamannya di atas 5 tahun. Tapi tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal tentang pencucian uang tapi masih menunggu hasil lidik," pungkasnya.

Bersambung ke Modus Penipuan....

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Modus Penipuan

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Modus Penipuan

Modus yang digunakan oleh 3 pelaku adalah dengan kegiatan koperasi yang bekerjasama dengan sekitar 8.700 mitra usaha yang ingin menanamkan modalnya dan terkumpul dana sekitar Rp 3,2 triliun.

Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 % sampai 1,95 % per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SBPU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana mitra tersebut digunakan kepada PT CCG sebesar Rp 200 Miliar, PT CGT sebesar Rp 500 Miliar, PT CGP Rp 885 Juta. Keseluruhannya merupakan milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%.

Dalam perjalanannya terhitung sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya serta cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu dari hasil penyelidikan selama ini dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjalin kerja sama, dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan.

Serta pada saat awal bermitra, dana kerja sama langsung diberikan sebesar 1,5 % s/d 2 % kepada freeline marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha.

Selain itu dari hasil penyelidikan disita beberapa barang bukti berupa dokumen yang diambil dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi seperti kediaman Andianto di Perumahan Kumala Garden Kota Bandung dan beberapa kantor Cipaganti Group. (Ein)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya