Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Bandung, Jawa Barat, menggulirkan program layanan pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir tanpa biaya dan bebas repot.
"Sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang bereksperimen melayani pembuatan akta kelahiran. Petugas akan mendatangi rumah sakit bersalin, memberi pelayanan pembuatan akta kelahiran bebas repot," kata Walikota Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu (28/6/2014).
Ridwan mengakui, saat ini pembuatan akta dengan metode konvensional berdampak pada penumpukan berkas pengurusan akta.
   Â
"Orangtua jika bayinya sudah lahir langsung pulang ke rumah dan senang-senang dulu sampai akhirnya setahun kemudian baru datang untuk mengurus akta, sehingga terjadi penumpukan-penumpukan yang tidak perlu," katanya.
Ia menyatakan Kota Bandung telah memiliki 2 unit mobil akta kelahiran keliling yang akan beroperasi dan pihaknya berencana akan menambahnya lagi.
"2 Mobil belum cukup dan pasti akan ada penambahan unit sampai minimal 6 supaya perputaran mobilnya tidak menunggu terlalu lama," katanya.
Ia menyatakan layanan akta keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Bandung, mengingat pembuatan akta saat ini sudah berasaskan domisili, bukan peristiwa.
"Jika orangtuanya berdomisili di Kota Bandung maka aktanya bisa diproses, kalau bayi lahir di Bandung tapi orangtuanya dari luar Kota Bandung maka harus sesuai dengan domisili asalnya," katanya.
Ia mengatakan, pelayanan ini berlaku bagi bayi yang lahir di rumah sakit mana pun di Kota Bandung.
"Mau lahir di rumah sakit mewah atau biasa pokoknya semua yang ada urusan bayi lahir, kami ingin merata karena ini untuk warga Kota Bandung, jadi harus diberi pelayanan sama," katanya.
Ia optimistis program ini akan berjalan efektif mengingat kemudahan dalam pelayanannya dan prosesnya.
"Kalau saya jadi orangtua akan merasa senang, karena saat bayinya sudah lahir dan keluar rumah sakit, akta sudah ada jadi tak usah repot-repot membayangkan harus daftar dan antre," katanya.
   Â
Ia menekankan dalam pembuatan akta keliling ini tidak dipungut biaya apa pun dan akan menindak oknum yang melakukan pelanggaran. (Ant/Ein)
Pembuatan Akta Kelahiran Bebas Repot ala Kota Bandung
Walikota Bandung mengatakan pelayanan ini berlaku bagi bayi yang lahir di rumah sakit mana pun di Kota Kembang.
diperbarui 28 Jun 2014, 10:40 WIBDiterbitkan 28 Jun 2014, 10:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti UMK: Memahami Upah Minimum Kabupaten/Kota di Indonesia
Apa Maksud dari Tagar Indonesia Gelap yang Ramai di Media Sosial? Gambarkan Kondisi Negara saat Ini
Memahami Arti SAW dan Makna di Baliknya
Arti Virtual Account: Definisi, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Memahami Arti Mati Rasa: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Arti dari CV: Panduan Lengkap Membuat Curriculum Vitae yang Menarik
Prabowo Targetkan Devisa Hasil Ekspor Indonesia Naik USD 80 Miliar Tahun 2025
Kereta Api Logawa Tabrak Dump Truk di Jember, 1 Orang Tewas
Prasetyo Edi Diperiksa Kortastipikor Polri, Dicecar soal Kasus Rusun Cengkareng
Arti Dry Text Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya
Arti Hubabah: Makna Mendalam dan Signifikansi dalam Budaya Islam
Arti Iyyaka Na'budu Wa Iyyaka Nasta'in: Makna Mendalam dan Implementasinya