Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali menjalani sidang. Dalam sidang kali ini, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu membacakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya, kasus yang menjeratnya ini telah menghancurkan hidupnya. Hal itu juga sebagaimana diutarakan putrinya, Nadya Mulya beberapa bulan lalu saat menjenguknya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sedih, anak saya bilang 'saya nggak ngerti iblis mana yang membisikkan kepada KPK, bapak saya 60 tahun, menghancurkan hidup saya dan cucu-cucunya'. Itu ucapan spontan anak saya Nadia Mulya saat dia ke KPK menjenguk saya," kata Budi Mulya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).
Dia pun saat ini hanya menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan. Sebab, dia menilai hukum yang menjeratnya ini dipakai sebagai alat kekuasaan untuk kepentingan politik.
"Saya sekarang hanya berserah diri kepada Allah SWT. Hukum yang dipakai alat kekuasaan kepentingan politik Bank Century kepada saya," kata Budi Mulya.
Belum lagi tuduhan kepada BI yang bertanggug jawab atas kasus ini. Kata Budi Mulya, dirinya bukan pimpinan BI. Untuk itu, dia kecewa dengan Jaksa yang menuntutnya menghukum pidana 17 tahun penjara yang ditanggungnya sendiri.
"Saya sungguh sangat kaget, sedih, dan kecewa JPU menghukum 17 tahun pada saya dengan mengaitkan dana Rp 1 miliar sehingga saya harus menanggung sendiri," kata Budi Mulya.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Budi Mulya dengan hukuman pidana 17 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tak cuma itu, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Pledoi Budi Mulya: Iblis Mana yang Bisikkan KPK
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali disidang.
diperbarui 30 Jun 2014, 14:13 WIBDiterbitkan 30 Jun 2014, 14:13 WIB
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 triliun (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Mentah Brent dan WTI Naik 1,4% Pekan Ini
Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad
Kisah Toko Sandwich Ramah di Kantong, Hidden Gem di Pasar Kliwon Mojokerto yang Hampir Mati
Menurut Gus Baha Hidup Kita Adalah Kenikmatan yang Sangat Dirindukan Orang yang Telah Mati, Kenapa?
350 Inspirational Nature Quotes to Reconnect with the Earth
Cuaca Besok Minggu 29 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
5 Zodiak yang Paling Sulit Memaafkan, Jangan Pernah Menyakitinya
Harga Emas Melonjak 28% sepanjang 2024, Ini Rekor Tertingginya
80 Kata-Kata Selamat Hari Minggu yang Memotivasi, Bisa Jadi Caption Media Sosial
IHSG Menguat 0,75 Persen pada 23-27 Desember 2024, Investor Asing Beli Saham Rp 128,78 Miliar
VIDEO: Enam Tips Wajib Untuk Jaga Kesehatan Tubuh di Musim Liburan Panjang
Tak Hanya jadi Koleksi, NFT juga Bermanfaat untuk Sederet Hal Ini