Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali menjalani sidang. Dalam sidang kali ini, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu membacakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya, kasus yang menjeratnya ini telah menghancurkan hidupnya. Hal itu juga sebagaimana diutarakan putrinya, Nadya Mulya beberapa bulan lalu saat menjenguknya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sedih, anak saya bilang 'saya nggak ngerti iblis mana yang membisikkan kepada KPK, bapak saya 60 tahun, menghancurkan hidup saya dan cucu-cucunya'. Itu ucapan spontan anak saya Nadia Mulya saat dia ke KPK menjenguk saya," kata Budi Mulya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).
Dia pun saat ini hanya menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan. Sebab, dia menilai hukum yang menjeratnya ini dipakai sebagai alat kekuasaan untuk kepentingan politik.
"Saya sekarang hanya berserah diri kepada Allah SWT. Hukum yang dipakai alat kekuasaan kepentingan politik Bank Century kepada saya," kata Budi Mulya.
Belum lagi tuduhan kepada BI yang bertanggug jawab atas kasus ini. Kata Budi Mulya, dirinya bukan pimpinan BI. Untuk itu, dia kecewa dengan Jaksa yang menuntutnya menghukum pidana 17 tahun penjara yang ditanggungnya sendiri.
"Saya sungguh sangat kaget, sedih, dan kecewa JPU menghukum 17 tahun pada saya dengan mengaitkan dana Rp 1 miliar sehingga saya harus menanggung sendiri," kata Budi Mulya.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Budi Mulya dengan hukuman pidana 17 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tak cuma itu, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Pledoi Budi Mulya: Iblis Mana yang Bisikkan KPK
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali disidang.
Diperbarui 30 Jun 2014, 14:13 WIBDiterbitkan 30 Jun 2014, 14:13 WIB
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 triliun (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
Berita Terbaru
Mudik Gratis DKI Jakarta 2025: Catat Tanggalnya!
Jalan Sudirman Banjir 1 Meter, Pemotor Memilih Dorong untuk Cegah Mogok
Kisah Polisi di Garut Buka Akses Jaringan Internet Gratis di Kaki Gunung Cikuray
Mengenal Planet LTT 9779 b, Exoplanet Ultra Panas
Dulu Puasa Bedug Sering Diejek, Ternyata Bagus Banget, Ini Penjelasan Buya Yahya
6 Rekomendasi Merek Mukena Lokal yang Adem agar Ibadah Ramadan Lebih Khusyuk
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio: Club Brugge vs Aston Villa, PSV vs Arsenal
5 Bek Terbaik Liga Inggris saat Ini: Ada Pemain Manchester United?
Cedera Lutut, Kyrie Irving Terancam Absen di Sisa Ramadan 2025
Banjir Kepung Jabodetabek Lagi, Apa Strategi Para Gubernur Baru?
Warga Gorontalo Kecewa usai Ikut Lelang, Mobil Tak Sesuai Spesifikasi
Cerita Hendra Hartono Promosikan Cirebon Sebagai Pusat Investasi Kuwait di Jawa Barat