Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali menjalani sidang. Dalam sidang kali ini, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu membacakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya, kasus yang menjeratnya ini telah menghancurkan hidupnya. Hal itu juga sebagaimana diutarakan putrinya, Nadya Mulya beberapa bulan lalu saat menjenguknya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sedih, anak saya bilang 'saya nggak ngerti iblis mana yang membisikkan kepada KPK, bapak saya 60 tahun, menghancurkan hidup saya dan cucu-cucunya'. Itu ucapan spontan anak saya Nadia Mulya saat dia ke KPK menjenguk saya," kata Budi Mulya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).
Dia pun saat ini hanya menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan. Sebab, dia menilai hukum yang menjeratnya ini dipakai sebagai alat kekuasaan untuk kepentingan politik.
"Saya sekarang hanya berserah diri kepada Allah SWT. Hukum yang dipakai alat kekuasaan kepentingan politik Bank Century kepada saya," kata Budi Mulya.
Belum lagi tuduhan kepada BI yang bertanggug jawab atas kasus ini. Kata Budi Mulya, dirinya bukan pimpinan BI. Untuk itu, dia kecewa dengan Jaksa yang menuntutnya menghukum pidana 17 tahun penjara yang ditanggungnya sendiri.
"Saya sungguh sangat kaget, sedih, dan kecewa JPU menghukum 17 tahun pada saya dengan mengaitkan dana Rp 1 miliar sehingga saya harus menanggung sendiri," kata Budi Mulya.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Budi Mulya dengan hukuman pidana 17 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tak cuma itu, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Pledoi Budi Mulya: Iblis Mana yang Bisikkan KPK
Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali disidang.
Diperbarui 30 Jun 2014, 14:13 WIBDiterbitkan 30 Jun 2014, 14:13 WIB
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 triliun (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daging Sapi Agar Rendah Kolesterol dan Lezat
Cara Lengkap Klaim JHT Secara Online, Tidak Lagi Harus ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Top 3: Kenali Tanda Awal Stroke yang Perlu Diwaspadai
PDIP Benarkan Kabar Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri
Daftar 13 Kereta Api Antarkota Bersubsidi di Sumatra dan Jawa, Harganya Mulai Rp27.000
Dedi Mulyadi Pastikan Pemotong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Diproses Hukum
Saat Bill Gates Ramalkan AI bakal Gantikan Dokter hingga Guru
Top 3 Berita Bola: Menangi Duel Krusial Lawan Yaman U17, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Waspada 8 Tanda Kanker Kolon, Kerap Terabaikan karena Tak Tunjukkan Gejala yang Jelas
21 Obat Kolesterol Resep Dokter di Apotek: Bolehkah Jika Tanpa Resep?
Miliarder Bill Ackman: Trump Kehilangan Kepercayaan Pebisnis Dunia
Sydney Sweeney Tampil dengan Gaun Bergaya Pengantin Setelah Putus dari Tunangan, Promosikan Film Barunya