Pledoi Budi Mulya: Iblis Mana yang Bisikkan KPK

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali disidang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jun 2014, 14:13 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2014, 14:13 WIB
Ekspresi Budi Mulya Saat Dituntut 17 Tahun Penjara
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 triliun (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali menjalani sidang. Dalam sidang kali ini, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu membacakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pledoinya, kasus yang menjeratnya ini telah menghancurkan hidupnya. Hal itu juga sebagaimana diutarakan putrinya, Nadya Mulya beberapa bulan lalu saat menjenguknya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sedih, anak saya bilang 'saya nggak ngerti iblis mana yang membisikkan kepada KPK, bapak saya 60 tahun, menghancurkan hidup saya dan cucu-cucunya'. Itu ucapan spontan anak saya Nadia Mulya saat dia ke KPK menjenguk saya," kata Budi Mulya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6/2014).

Dia pun saat ini hanya menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan. Sebab, dia menilai hukum yang menjeratnya ini dipakai sebagai alat kekuasaan untuk kepentingan politik.

"Saya sekarang hanya berserah diri kepada Allah SWT. Hukum yang dipakai alat kekuasaan kepentingan politik Bank Century kepada saya," kata Budi Mulya.

Belum lagi tuduhan kepada BI yang bertanggug jawab atas kasus ini. Kata Budi Mulya, dirinya bukan pimpinan BI. Untuk itu, dia kecewa dengan Jaksa yang menuntutnya menghukum pidana 17 tahun penjara yang ditanggungnya sendiri.

"Saya sungguh sangat kaget, sedih, dan kecewa JPU menghukum 17 tahun pada saya dengan mengaitkan dana Rp 1 miliar sehingga saya harus menanggung sendiri," kata Budi Mulya.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Budi Mulya dengan hukuman pidana 17 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tak cuma itu, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya